Jakarta, Demokratis
Sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2008, dokumen identitas pelaut merupakan hal yang diperlukan dalam rangka memberikan perlindungan kerja bagi para pelaut Indonesia, baik yang bekerja di kapal berbendera Indonesia maupun kapal berbendera asing.
Demikian disampaikan oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt Sudiono, pada saat membuka kegiatan Konsinyering Penyusunan Revisi KM 30 Tahun 2008 tentang Dokumen Identitas Pelaut di Jakarta (22/7).
Capt Sudiono mengungkapkan, KM 30 Tahun 2008 tersebut disusun oleh Kementerian Perhubungan sebagai tindaklanjut dari diratifikasinya Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 185 Tahun 2003 oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2008, sebagai jawaban terhadap isu penting peningkatan keamanan maritim yang memungkinkan identifikasi positif yang dapat diverifikasi.
“Selain itu, pengesahan ini tentunya juga bertujuan untuk mempertahankan daya saing dan melindungi hak-hak pelaut Indonesia yang bekerja di wilayah internasional,” ungkapnya.
Namun demikian, Capt Sudiono melanjutkan, pada masa ini, di mana teknologi informasi berkembang dengan sangat pesat di semua sektor kehidupan, tentunya Pemerintah dituntut untuk memperbaiki tata kelola serta standar mutu pelayanan yang berkesinambungan, khususnya dalam hal ini adalah terkait dengan dokumen pelaut.
“Oleh karena itulah kegiatan ini diselenggarakan, yakni untuk dapat menciptakan instrumen aturan yang mampu mengakomodir kebutuhan akan pengembangan sistem dokumen pelaut dengan basis teknologi terkini, yang tentunya melindungi integritas data, menjamin keaslian data, serta mampu memuat informasi keabsahan dan keaslian sertifikat pelaut,” terangnya.
Capt Sudiono menyatakan, dalam kegiatan ini, seluruh jajarannya akan melakukan peninjauan atau pemeriksaan kembali terhadap aturan-aturan yang sudah diberlakukan dan akan melakukan upaya perbaikan dan penyesuaian aturan tersebut dengan kriteria-kriteria yang berlaku secara nasional dan internasional.
“Saya harap, melalui pertemuan ini, kita mampu menghasilkan aturan, yang bukan hanya memenuhi unsur pengawasan dan perlindungan, namun juga mempermudah sistem layanan administrasi pengurusan dokumen oleh para pengguna jasa,” tegasnya.
Sudiono beranggapan, ini adalah bentuk upaya dari Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk terus bergerak maju menjadi motor penggerak utama dalam meningkatkan kualitas aturan dan kebijakan, khususnya mengenai dokumen identitas pelaut sebagai wadah penyimpanan dokumen dan data dukung lainnya.
“Yang tidak kalah penting, aturan dan kebijakan yang kita keluarkan, tentunya harus dapat memfasilitasi pergerakan pelaut dalam melaksanakan pekerjaan mereka sebagai pekerja kunci dalam mensuplai rantai pasokan dunia,” tukas Sudiono.
Lebih lanjut, Capt Sudiono juga berpesan pada seluruh jajarannya untuk terus berinovasi dalam menghadapi perkembangan jaman dengan menerapkan teknologi informasi menjadi salah satu grand strategy dan kebijakan umum di sektor transportasi laut yang mendasari seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah.
“Untuk itu, diperlukan kolaborasi dan kerja sama yang erat untuk memperkuat sinergitas dan keterpaduan sehingga kita mampu meningkatkan daya saing dan produktifitas industri maritim nasional,” tutupnya. (Hms)