Tapteng, Demokratis
AZ alias Z (21), warga Jalan Suprapto Lingkungan III Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), terpaksa dimasukkan ke hotel prodeo milik Polres Tapteng. Pria pengangguran ini keciduk memilik narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram.
AZ ditangkap di sebuah lapangan sepak bola tepatnya di Jalan Oswald Siahaan, Kelurahan Aek Tolang, Tapteng, Kamis (23/7/2020), sekira 18.40 WIB. Selain lima bungkus kecil sabu yang dibungkus dengan plastik bening, polisi juga menyita satu unit handphone merk Oppo warna hitam.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH, melalui Paur Subbag Humas Polres Tapteng Ipda J Sinurat, membenarkan penangkapan tersangka pelaku penyalahguna narkotika tersebut. Sinurat menyebutkan jika tersangka saat ini sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik Satres Narkoba Polres Tapteng.
“Atas informasi masyarakat,” ujar Sunurat, melalui pesan tertulis, Jumat (24/7/2020).
Dipaparkannya, setelah berhasil ditangkap di sebuah lapangan sepak bola di Jalan Oswald Siahaan, Kelurahan Aek Tolang, polisi melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti lima bungkus kecil sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
“Sekitar 0,25 gram,” timpal Sinurat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menggelandang tersangka ke Mako Polres Tapteng. Tersangka terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MH)