Banjar, Demokratis
Keberadaan Koperasi di Banjar diharapkan bisa menjadi lokomotif kemajuan perekonomian seperti di negara maju yaitu Singapura. Dan untuk menuju kemajuan koperasi itu, diharapkan semua harus bisa merubah pola pikir terhadap Koperasi dahulu.
“Jangan berpikir pinjam saja, tetapi sudah saatnya diperbanyak untuk inovasi, pengembangan koperasi untuk usaha lain, bukan sebatas koperasi simpan pinjam atau menyerap anggaran saja,” ujar Wakil Wali Kota Banjar saat peringatan Hari Koperasi ke-73 dan Hari UMKM ke-5 tingkat Kota Banjar di aula Setda Banjar, Senin (27/7/2020).
Hadir dalam kesempatan tersebut Walikota dan Wakil Walikota Banjar, Ketua DPRD, Kapolres, Ketua Dekopinda, para kepala OPD dan pelaku Koperasi dan UKM Kota Banjar.
Walikota Banjar, Hj Ade Uu Sukaesih berharap momen Hari Koperasi ini menjadi ajang pertumbuhan ekonomi dan kebangkitan Koperasi di Kota Banjar.
Kendati dalam situasi pandemi Covid-19, diharapkan koperasi dan UMKM di Kota Banjar tetap produktif.
“Jangan sampai koperasi itu, hidup tidak, mati pun enggak,” ujarnya.
Menuruntya, keberadaan Koperasi harus mampu menyelesaikan kesulitan masalah permodalan usaha.
“Koperasi maupun UMKM diharapkan selalu inovatif, kreatif dan produktif sekarang ini. Karena, tidak ada kesuksesan tanpa persiapan dahulu,” ujar beliau.
Seiring adanya Dana Insentif Daerah (DID) Kota Banjar sebesar Rp 11 miliar, jika diperbolehkan secara aturan, akan dialokasikan untuk Koperasi di Banjar nantinya.
“DID sebesar Rp 11 miliar itu, diperuntukan bidang kesehatan, sosial dan ekonomi. Mudah-mudahan saja dari bagian ekonomi itu dibolehkan aturan untuk kemajuan Koperasi,” ujar Wali Kota.
Lebih lanjut beliau berharap koperasi yang belum menggelar RAT segera melakukan RAT dan melaporkannya ke Dinas KUKM dan Perdagangan serta ke Dekopinda Kota Banjar.
Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Banjar, H Saifuddin, menerangkan bahwa jumlah koperasi berbadan hukum di Kota Banjar sebanyak 81 koperasi.
“Dari 81 koperasi itu, diketahui 50 koperasi berstatus aktif dan sebanyak 27 koperasi sudah melakukan RAT,” ujarnya.
Ketua Dekopinda Kota Banjar, H Kadijan menambahkan bahwa RAT koperasi diharuskan paling lambat 31 Maret 2020, namun berlatar situasi pandemi Covid-19, keterlambatan RAT diberi waktu toleransi. “Terpenting secepatnya saja, sejak sekarang ini,” ujarnya. (Deni)