Indramayu, Demokratis
Pandemi Covid-19 yang melanda Tanah Air sampai saat ini belum menunjukkan tanda-tanda penurunan yang tidak hanya mengancam kesehatan dan jiwa manusia tapi juga mengancam sektor perekonomian. Akibatnya sejumlah masyarakat yang bekerja di perusahaan pun ikut cemas.
Ditambah lagi santernya isu Omnibus Law yang hingga saat ini belum dicabut membuat kalangan buruh semakin gelisah dan khawatir menghadapi kenyataan yang pahit ini. Sehingga pribahasa: “sudah jatuh ditimpa tangga pula” sangat tepat ditujukan kepada kaum buruh.
Kini berbagai macam perusahaan telah merumahkan sebagian buruhnya tanpa kejelasan serta tidak memberikan hak-hak buruh yang selama ini telah mengeluarkan keringat untuk untuk memajukan perusahaan di mana mereka bekerja.
Hal ini diungkapkan oleh Khaerul salah satu buruh di Indramayu kepada Demokratis, Selasa (21/07) lalu.
Khaerul mengatakan, perusahaan tempatnya bekerja telah melakukan pengurangan atau merumahkan sejumlah buruh tanpa memberikan hak-hak buruh sesuai dengan Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Khaerul bersama sejumlah rekannya yang tergabung dalam Serikat Buruh Keramik Indonesia (SBKI) Cabang Indramayu, menuntut pihak perusahaan untuk sebagian buruh yang telah dirumahkan agar diberikan hak upah sebesar 50 persen selama pandemi dari perusahaan di tempatnya bekerja yakni PT Changjuifang.
Pada saat itu, Dinas Tenaga Kerja sudah memanggil pihak perusahaan serta perwakilan buruh untuk melakukan musyawarah serta mufakat atas keinginan pihak buruh agar perusahaan mendengarkan dan mengabulkan tuntutan para pekerja.
Namun rencana tidak sesuai dengan ekspektasi, karena pertemuan sejumlah buruh dan perusahaan yang saat itu dipanggil oleh dinas terkait belum menemukan solusi yang terbaik. Menurutnya, pertemuan pertama ini berjalan dengan alot. Dinas terkait melalui Suharjo sebagai Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) tidak menemukan “win-win solution”.
Pada pertemuan kedua kali ini, Dinas Tenaga Kerja telah memanggil kembali pihak perusahaan beserta para pekerja atau buruh (29/7) dengan tema yang sama, yaitu pihak perusahaan agar memberikan dan mengabulkan tuntutan buruh selama ini.
Sunaryo sebagai Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Industrial (HI) kepada Demokratis menjelaskan bahwa hasil dan keterangan dari pihak perusahaan, karena adanya pengaruh Covid-19 kondisi serta semua hasil produksi perusahaan menjadi menurun atau tidak terserap.
“Selain itu penambahan line di perusahaan sudah mulai aktif atau yang telah beroperasi total semua line yang di PT Changjuifang berjumlah enam line. Dinas terkait akan mengusulkan dan berupaya agar hak para pekerja di bulan Juli sebesar 30 persen dan untuk di bulan Agustus akan dibayarkan semuanya atau 50 persen. Dan itu pun sesuai kesepakatan,” ungkap Sunaryo. (RT)