Muarasabak, Demokratis
Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (PD-IWO) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mengutuk keras dugaan perbuatan oknum Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang terkesan menghalang-halangi wartawan saat menjalan tugas jurnalistiknya di lapangan. Sebab, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, aparat penegak hukum didesak agar memproses kasus ini secara hukum sampai pengadilan.
Akhmad Sulian Firdaus, Ketua PD IWO Kabupaten Tanjabtim, Provinsi Jambi, menjelaskan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat (1) dikatakan setiap orang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi, seperti yang tertuang pada ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 terkait menghalang-halangi upaya media mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
“Kita akan menyambangi Polres Tanjab Timur untuk mempertanyakan sudah sampai dimana tindak lanjut laporan dari wartawan Muslim Nugraha terhadap kasus yang dia alami,” tegasnya.
Akhmad mengingatkan kepada wartawan di seluruh Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, tidak boleh diam terhadap tindakan oknum-oknum yang terkesan berupaya menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Bila oknum pegawai maupun perusahaan merasa kecewa atas produk maupun kerja jurnalis, ada baiknya menempuh jalur sesuai prosedurnya.
“Karena wartawan dalam menjalankan tugas peliputan di lapangan dilindungi oleh Undang-undang dan menjunjung Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Begitu juga bila ada oknum yang tidak membolehkan wartawan menggunakan perlengkapan dalam meliput, seperti kamera dan alat rekaman, itu upaya membungkam dan menekan insan pers dalam menyuarakan kebenaran dan keadilan,” ungkapnya.
“Ayo bersama lawan yang berupaya menghalang-halangi tugas jurnalistik, agar menjadi pelajaran buat para oknum yang lainnya ketika berhadapan dengan media dan wartawan yang sedang melakukan peliputan,” ajaknya.
Menurutnya, andai oknum, baik pegawai maupun pihak perusahaan merasa tidak puas dan merasa kecewa terhadap kerja wartawan atau produk jurnalis, lebih baik yang bersangkutan melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pers atau kepada kantor atau perusahaan media tersebut.
“Bila oknum pegawai maupun perusahaan merasa kecewa atas produk maupun kerja jurnalis, ada baiknya menempuh jalur sesuai prosedurnya,” tandasnya. (Edi H Sembiring)