Karawang, Demokratis
Sekitar 30 guru yang mengajar di SMKN 2 Karawang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Karawang, Kamis (30/7) lalu. Hal ini diduga berkaitan dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan kepala SMKN 2 yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sayangnya hasil pemeriksaan terhadap guru SMKN 2 Karawang tersebut tidak dapat diketahui oleh Demokratis karena Kasi Pidsus Prasetyo Budi Utoyo SH yang menangani kasus ini sulit untuk ditemui.
Namun investigasi Demokratis, sejumlah yang guru diperiksa tersebut terlihat diantarkan oleh dua kendaraan operasional milik SMKN 2 Karawang. Sesampainya di Kejari Karawang, para guru terlebih dahulu ditempat di Aula Kejari Karawang. Selanjutnya sebelum masuk ke ruangan para guru diwajibkan untuk mengisi daftar tamu. Saat mendaftar tamu inilah para guru tertangkap oleh kamera wartawan Demokratis.
Didi Hamidi salah seorang guru di SMKN 2 Karawang, saat dikonfirmasi Demokratis, Senin (3/8), mengakui pemanggilan dan pemeriksaan tersebut. Ia mengaku diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penyelewengan dana BOS untuk peningkatan mutu sekolah senilai Rp 8 miliar. Meski demikian ia mengatakan tidak tahu betul soal kasus tersebut. “Saya tidak tahu soal kasus itu seperti apa,” tuturnya.
Ia juga mengaku diperiksa sekitar tiga jam lebih. “Saya diperiksa sejak pukul 9.30 hingga pukul 12.30 Wib,” ucapnya.
Apakah para guru yang dipanggil Jaksa diperiksa satu per satu? “Ya benar, pak,” kata Didi Hamidi di ruang kerja Kepala SMKN 2 Karawang yang juga disaksikan oleh Agus Rukmawan.
Seperti diketahui penyalahgunaan dana BOS peningkatan manajemen mutu sekolah tahun 2015/2016 di SMKN 2 Karawang yang dikucurkan oleh pemerintah senilai Rp 8 miliar diduga ditilep oleh mantan kepala SMKN 2 yang menjabat pada tahun 2015/2016 yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Karawang. (Js)