Tapteng, Demokratis
Personil Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), mengamankan pelaku tindak pidana kasus perjudian jenis toto gelap (Togel), Selasa (4/8), sekira pukul 21.30 WIB. Pelaku yang diamankan JS (59), berjenis kelamin laki-laki, warga Jalan Sentosa Lorong IX, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Tapteng.
JS ditangkap polisi di sebuah warung tuak di Jalan Gatot Subroto Gang PPK, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik. Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit handphone merk Nokia berisikan angka-angka tebakan judi Toto Bet Hongkong, dua buah bloc notes bertuliskan angka tebakan, satu lembar kertas kecil bertuliskan angka tebakan, dua buah pulpen, dan uang tunai Rp 174.000.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH melalui Kasubag Humas Ipda J Sinurat membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana perjudian tersebut. Ia mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan warga atas aktivitas pelaku yang menjual angka-angka tebakan judi togel di salah satu warung tuak di Kelurahan Pasir Bidang.
Mendapat informasi, personil kepolisian bergerak untuk melakukan penyelidikan di seputaran tempat kejadian perkara. Setiba di lokasi ternyata benar pelaku sedang menjual dan menulis angka-angka tebakan judi totobet Hongkong. Tertangkap basah, pelaku pasrah dicokok dan digelandang ke Mako Polres Tapteng.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tapteng guna proses lebih lanjut,” ujar Sinurat.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun. (TAM/MH)