Jakarta, Demokratis
Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).
Inpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 Agustus 2020. Salah satu tujuannya adalah memberikan kepastian hukum terhadap upaya pecegahan dan pengendalian Covid-19.
“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia,” bunyi instruksi pertama dalam Inpres tersebut.
Khusus kepada kepala daerah baik Gubernur, Walikota, dan Bupati diminta untuk membuat peraturan terkait berbagai hal. Pertama berkaitan dengan kewajiban mematuhi protokol kesehatan.
Kedua, terkait dengan perlindungan kesehatan. Hal itu meliputi sosialisasi dan edukasi serta penyediaan sarana cuci tangan menggunakan sabun yang mudah diakses.
Kewajiban mematuhi protokol kesehatan antara lain adalah menggunakan masker, membersihkan tangan secara teratur, serta pembatasan interaksi fisik. Hal itu dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Pemda juga diwajibkan untuk membuat aturan mengenai sanksi untuk pelanggaran protokol kesehatan. Hal itu baik yang dilakukan oleh perorangan mau pun pelaku usaha.
“Memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” tulis Inpres 6/2020.
Terdapat empat jenis sanksi yang diatur dalam Inpres. Antara lain adalah teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. (Ktn/Dem)