Jakarta, Demokratis
Polisi melakukan sosialisasi ganjil genap (gage) hari terakhir di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Saat sudah diberlakukan tilang, pengendara mobil yang melanggar ganjil genap bisa dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu.
“Masih dalam tataran terkait sosialisasi. Jadi hari ini adalah sosialisasi terakhir terkait kegiatan ganjil genap,” kata Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Herman Ruswandi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (9/8/2020).
Penindakan bagi pelanggar ganjil genap berupa tilang akan diberlakukan Senin (10/8) besok. AKBP Herman mengatakan sanksi bisa berupa kurungan atau denda.
“Betul, langsung tilang sesuai UU No. 22 Tahun 2009 di pasal 287 di situ menyebutkan sanksi ganjil genap adalah kurungan ada selama 2 bulan untuk denda Rp 500 ribu,” imbuh AKBP Herman.
AKBP Herman mengatakan total ada 2.686 pelanggar ganjil genap selama masa sosialisasi. AKBP Herman menyebut pelanggar semakin menurun dan relatif stabil.
“Lima hari terakhir sosialisasi gage kami sampaikan dari hari pertama sampai kelima jumlah totalnya ada 2.686 dengan rincian hari pertama 369, hari kedua 674, hari ketiga 702, hari keempat 468, dan hari kelima 473,” papar AKBP Herman.
“Memang variatif dari pertama masih banyak itu hal lumrah karena belum tersosialisasi. Hari kedua mulai berkurang, hari ketiga ramai lagi, ke sini stabil di bawah 700, terus akhirnya kebijakan ditambah satu hari lagi tanggal 7 Agustus alhamdulilah sekarang mulai menurun,” tambah AKBP Herman.
Diberitakan, pemberlakuan tilang bagi pelanggar ganjil genap akan dilaksanakan Senin (10/8/2020) di 25 ruas jalan. Waktunya pun diatur pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. (Albert HS/Red)