Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejagung Tetapkan Jaksa Pinangki Sebagai Tersangka

Jakarta, Demokratis

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. Pinangki ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji dalam skandal kasus pelarian terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

“Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh telah dirasakan cukup, diduga terjadi tindak pidana korupsi ditetapkan tersangkanya yaitu inisial PSM (Pinangki Sirna Malasari),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di kantornya, Rabu (12/8).

Hari menyampaikan, penetapan tersangka terhadap Pinangki setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang saksi. Bahkan pada Senin, (10/8) Kejagung telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) yang tertuang dalam Print-47/F.2/Fd,2/08/2020.

Sprindik itu dikeluarkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Jaksa Pinangki dari bidang pengawasan. Kejagung menduga, Pinangki menerima hadiah atau janji terkait jabatannya sebagai Jaksa pada Kejaksaan Agung.

Kejagung menduga, Pinangki menerima uang sebesar 500.000 USD. Namun, penyidik pada Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman terkait penerimaan hadiah atau janji teehadap Pinangki.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka pada tadi malam, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” cetus Hari.

Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kejagung sebelumnya telah mencopot Pinangki Sirna Malasari dari jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung. Pencopotan ini dilakukan lantaran Pinangki melakukan pertemuan dengan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

“Klarifikasi yang dilakukan terhadap adanya foto seorang jaksa perempuan bersama dengan Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga terpidana Djoko Soegiarto Tjandra, ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Pinangki Sirna Malasari. Sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi inspeksi kasus,” kata Hari Setiyono di kantornya, Rabu (29/7) lalu.

Pinangki terbukti melakukan pelanggaran disiplin karena telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali pada 2019. Diduga perjalanan itu salah satunya menemui Djoko Tjandra.

Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Serta melanggar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa. (Red/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles