Minggu, November 24, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Proyek Tembok Pengaman di Sogar Pangaribuan Gagal Konstruksi, Kapoldasu Diminta Usut PPK, Pengguna Anggaran dan PT Cinta Karya Membangun

Tapteng, Demokratis

Masyarakat mendesak Kapolda Sumatera Utara segera mengusut tuntas terjadinya kegagalan konstruksi pada kegiatan RR tembok pengaman di Sogar Pangaribuan, Kecamatan Andam Dewi, Kabupten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Dugaan gagal konstruksi pada kegiatan RR tembok penahan di Sogar – Pangaribuan TA 2017 tersebut dikerjakan oleh PT Cinta Karya Membangun dengan kontrak Rp 2. 759. 781.000, yang menjelang usia kurang 1 tahun telah tumbang (roboh), sehingga tidak berfungsi lagi untuk menahan air banjir yang sering masuk ke daerah pemukiman penduduk Desa Sogar.

Demikian sejumlah informasi yang berhasil dihimpun Demokratis di lapangan.

Menurut pantauan Demokratis di lapangan, belum lama ini, bahwa tumbangnya (robohnya) sejumlah tembok pengaman banjir di Desa Sogar tersebut diduga keras akibat penyelenggara konstruksi tidak menaati Tupoksinya (tugas pokok dan fungsinya) pada tahapan pelaksanaan pekerjaan yakni sejak mulai dari pengawasannya. Padahal penyelenggara pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan dan keselamatan dan lain-lainnya sebagaimana diatur didalam pasal 21 ayat (1) dan (2) dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.

Selanjutnya pengguna jasa dan penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan, kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi dan paling lama 10 tahun sebagaimana bunyi ayat (1) dan (2) dari pasal Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.

Anehnya tembok pengaman banjir yang dibangun oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah itu masih berusia muda (kurang lebih menjelang 1 tahun tembok tersebut sudah tumbang/roboh beberapa kolom) sehingga tembok tersebut tidak dapat berfungsi lagi.

Selanjutnya hasil pengamatan Demokratis di lapangan pada bagian tembok yang roboh tersebut tampak tiang tembok tidak dimulai dari dasar pengorekan pondasi, namun dimulai dibangun menempel pada atas pasangan pondasi serta sloof tembok tersebut tidak pakai tulangan besi, kemudian diperkirakan pengorekan pondasi terlampau rendah sehingga saat air sungai banjir dimana air banjir melakukan pengikisan pasir yang bercampur kerikil pada dinding tembok semakin lama semakin dalam lalu tebing sungai akhirnya ternganga lalu tembok pengaman menjadi roboh/tumbang.

Atas kejadian tersebut para masyarakat setempat sangat mengharapkan uluran tangan Kapoldasu kiranya dapat segera mengusut kasus tersebut yang mana yang sangat bertanggung jawab terhadap proyek yang dibangun Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah tersebut adalah PPK-nya, Pengguna Anggarannya dan PT CKM selaku pelaksana proyek yang dinilai lalai dalam melaksanakan tanggung jawabnya terhadap uang negara yang diperuntukkan kepada masyarakat sehingga tidak bermanfaat. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles