Subang, Demokratis
Bupati Subang H Ruhimat menyatakan, soal keberadaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Subang telah ada dan telah terbentuk dan memiliki payung hukum dan akan mulai action tahun depan.
“Soal itu (GTRA) sebetulnya sudah saya bentuk sejak lama, sudah, sudah ada. Namun implementasinya juga karena Covid-19 belum,” kata H Ruhimat seusai rapat koordinasi urusan pertanahan kepada awak media beberapa waktu lalu soal keberadaan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Subang.
Bupati Subang sudah memiliki konsep dan menargetkan untuk membentuk hutan lindung dan hutan sosial. Bahkan, secara detail ia mengingkan dalam satu desa yang berada di wilayah pantai yakni 1 kilometer kawasan di desa untuk dibentuk perhutanan sosial. “Dengan demikian tentunya diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” ucapnya.
Dengan begitu, jika di wilayah pantai terdapat 14 desa, ada 14 kilometer lahan yang dapat dimanfaatkan untuk perhutanan sosial pada masing-masing desa tersebut. “Insya Allah, setelah Covid-19 atau tahun depan kita implementasikan,” ucap Bupati.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Subang Joko Susanto membenarkan bahwa Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Subang telah terbentuk yang diketuai oleh Bupati Subang secara langsung. Adapun, Kepala BPN dalam hal ini dirinya menjabat sebagai Ketua Harian GTRA.
“Kita mengidentifikasi dulu sekiranya mana di Subang yang menjadi tanah objek reforma agraria (TORA), sesuai Perpres 86 Tahun 2018. Objeknya kan ada beberapa macam itu,” kata Joko.
Ada 3 orang lainnya yang masuk dalam tim GTRA
Joko menambahkan, dari BPN sendiri ada 3 orang lainnya yang masuk dalam tim GTRA Kabupaten Subang. Ia juga sempat melakukan rapat internal untuk mengkaji TORA. “Kalau untuk di Subang tanah terlantar itu tidak ada, ada juga seperti tanah timbul di Pantura, atau yang berkaitan dengan hak guna usaha (HGU) dan objek lain. Kita masih identifikasi dulu,” katanya.
Bahkan, BPN Kabupaten Subang dalam hal ini bersama GTRA Kabupaten Subang akan melakukan pekerjaan dalam tugas reforma agraria pada tanah timbul yang ada di Pantura Subang. “Tanah timbul itu dengan sistem redistribusi tanah, itu yang akan kita rencanakan untuk jadi pelaksanaan reforma agraria di tahun depan 2021,” tuturnya.
Namun Joko menekankan, dalam konsep reforma agraria juga tidak serta merta hanya membagikan tanah. Penataan akses seperti melaksanakan kerjasama program dengan pemerintah melalui dinas terkait.
Seperti misalnya, rencana penanaman jagung untuk kebutuhan pakan di Kecamatan Compreng seluas 100 hektare yang akan digarap oleh GTRA Provinsi Jawa Barat. “Akses yang kita berikan kepada petani berupa sertifikat melalui redistribusi, akses reformnya kita kerjasamakan antara petani, kelompok tani dengan pengembang yang memerlukan jagung sebagai pakan ternak,” bebernya.
Joko menambahkan, secara kelembagaan GTRA Kabupaten Subang telah terbentuk. Hanya saja, dalam implementasi di lapangan perlu untuk memilah-milah mana pekerjaan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu.
“Kita tidak bisa langsung bergerak, kita memilah dulu mana yang bisa, mana yang tidak bisa untuk direformaagrariakan. Kita kan ada aturan, dan dalam pelaksanaanya pun harus clean and clear di lapanganya, tidak hanya objeknya, subjeknya pun diatur,” ucap Joko.
Belum memiliki anggaran
Lalu mengenai support anggaran, Joko mengakui setelah terbentuknya GTRA Kabupaten Subang ini belum memiliki anggaran. Namun dalam pelaksanaanya, anggaran tersebut akan diusulkan termasuk yang bersumber dari APBN. “Iya dari APBN kaitanya dengan penyertifikatan kan dari situ, tapi dari APBD juga bisa tapi itu domainnya di Pemda Subang,” ungkapnya.
Di kesempatan terpisah Kabag Sumber Daya Alam (SDA) Setda Subang yang juga anggota GTRA Wawan Saefulloh, saat ditemui di ruang kerjanya (11/8) memaparkan, sejak Perpres Nomor 86 Tahun 2018 terbit, Pemda Subang menerima Surat dari Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat perihal pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria. “Lalu ada rapat koordinasi soal pembentuk Gugus Tugas Reforma Agraria termasuk berkoordinasi dengan Staf Khusus Presiden yang menginisiasi Perpres itu,” kata Wawan.
Reforma Agraria sendiri, kata Wawan bertujuan di antaranya untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan; menangani sengketa dan konflik agraria; menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturanpenguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; Menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan; Memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi; Meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan; Memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.
“Sementara itu pelaksanaan Reforma Agraria diarahkan melalui tahapan Penataan Aset dan Penataan Akses,” ujarnya.
Ia melanjutkan, keberadaan GTRA tidak berdiri sendiri dan melibatkan instansi vertikal lain seperti BPN, dalam hal ini di tingkat kabupaten yakni BPN Kabupaten Subang serta dinas-dinas lain di lingkungan Pemda Kabupaten Subang. “Anggarannya itu dari APBN juga APBD dan dana lain yang diperbolehkan atau sesuai dengan peraturan,” ucap Wawan.
Ketika ditanya soal implementasi di lapangan, Wawan menyebut pada tahun ini tidak ada anggaran dari pusat untuk GTRA Kabupaten Subang, meski telah terbentuk sejak tahun 2019. Apalagi dalam zoom meeting Bulan Juli lalu bersama Kementrian ATR/BPN, Program Strategis Nasional yang berdampak langsung bagi pemerataan dan penguatan ekonomi rakyat.
Seperti program sertifikat tanah untuk rakyat, legalisasi lahan transmigrasi, reforma agraria, perhutanan sosial serta peremajaan perkebunan rakyat untuk Tahun 2020, difokuskan pada wilayah pantai selatan Jawa Barat yang harus dijadikan prioritas dengan penerapan project management office.
“Tahun 2020 ini ada beberapa kabupaten/kota di wilayah selatan yang menjadi fokus pelaksanaan GTRA Tahun 2020. Untuk Subang tahun ini belum. Insya Allah tahun depan, BPN juga berencana mengusulkan salah satunya untuk tanah timbul di wilayah Pantura,” ucap Wawan.
Prioritas pelaksanaan dilakukan di wilayah selatan Jawa Barat
Meskipun awalnya GTRA pada Tahun 2020 akan dilaksanakan di Subang, namun berdasarkan hasil zoom meeting serta arahan dari menteri, untuk tahun 2020 prioritas pelaksanaan dilakukan di wilayah selatan Jawa Barat.
Sebelumnya, Anggota DPRD Subang H Adik LF Solihin mendorong Bupati Subang H Ruhimat untuk segera membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Menurutnya, hal ini merujuk kepada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Apalagi reforma agraria merupakan hal yang penting termasuk keterlibatan pemerintah daerah di dalamnya. Sebab, keberadaan GTRA di Subang dipertanyakan dalam menyelesaikan urusan reforma agraria di Subang.
“Jika kita melihat, Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang menjadi objek redistribusi tanah di Subang ada banyak. Baik itu di wilayah selatan maupun wilayah utara,” kata H Adik yang juga Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Subang. (Abh)