Jakarta, Demokratis
Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mengusut adanya oknum petinggi Kejagung yang diduga turut terlibat dalam kasus yang menjerat mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. Kejagung diminta menindaklanjuti kasus yang menjerat Jaksa Pinangki.
“Kejaksaan harus mengusut apakah ada oknum petinggi Kejaksaan yang selama ini bekerjasama dengan Pinangki dan sebenarnya mengetahui sepak terjang dari yang bersangkutan namun tidak melakukan tindakan apapun,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (16/8).
Kurnia mengharapkan, Korps Adhyaksa juga harus profesional, independen dan objektif dalam mengusut dugaan gratifikasi yang menjerat Jaksa Pinangki. Diduga, Jaksa Pinangki menerima hadiah atau janji sebesar USD 500 ribu atau Rp 7 miliar berkaitan dengan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
“Kejaksaan harus memastikan bahwa penanganan perkara di internal Korps Adhyaksa tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan objektif. Untuk itu, Kejaksaan penting untuk terus menerus memberitahukan kepada publik terkait perkembangan penyidikan Jaksa Pinangki,” tegasnya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji dalam skandal kasus pelarian terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Kejagung menduga, Pinangki menerima uang sebesar USD 500.000 atau setara Rp 7 miliar. Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Bahkan, Kapolri Jenderal Idham Azis pun sudah mencopot Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Nugroho Slamet dari jabatannya di Hubinter Polri. Kedua jenderal polisi itu dicopot dalam rangka diperiksa dalam kasus red notice.
Selain itu, Polri juga sebelumnya telah mencopot Brigjen Prasetijo Utomo jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri setelah terbukti membuat surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra. Bahkan, mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sengkarut pelarian Djoko Tjandra. (Red/Dem)