Rabu, November 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

SMKN 2 Cikarang Barat Timpakan Resiko Kepada Orangtua Jika Murid Terpapar Virus Corona

Bekasi, Demokratis

Pihak SMKN 2 Cikarang Barat tidak mau bertanggung jawab jika nanti suatu saat murid terpapar corona virus disease 2019 atau Covid-19 saat mengikuti proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah.

Hal ini terungkap saat pihak guru SMKN2 Cikarang Barat memberikan secarik kertas yang bertuliskan “Surat Pernyataan” orangtua peserta didik yang berberbunyi:

  1. Mengizinkan anak saya untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah berbasis adaptasi kebiasaan baru;
  2. Mengarahkan dan mendukung anak saya untuk selalu mengikuti ketentuan protokol kesehatan di sekolah;
  3. Bersedia menanggung resiko yang terjadi.

Jika dicermati bahasa Surat Pernyataan yang disodorkan oleh pihak guru SMKN2 Cikarang Barat ini, apabila peserta didik di SMKN2 Cikarang Barat yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara tatap muka pihak guru tidak bertanggung jawab apabila siswa/i tertular Covid-19 dan pihak guru lepas tangan serta resikonya secara bulat-bulat ditanggung oleh orangtua.

Sangat ironis memang. Seharusnya apapun yang terjadi terhadap murid di SMKN 2 Cikarang Barat tentu pihak sekolahlah yang bertanggung jawab karena para murid itu belajar di sekolah bukan di kebon atau hutan.

Surat pernyataan orangtua peserta didik.

Kalau memang mau melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di tengah pandemi Covid-19 saat ini apakah memang sudah aman?

Kalau Mendikbud telah mengeluarkan pernyataan atau aturan bahwa kegiatan belajar mengajar telah boleh kenapa harus membuatkan surat pernyataan para orangtua peserta didik. Jika telah ada aturan dari Mendikbud soal belajar tatap muka silakan dijalankan. Bukan orangtua disuruh menanda tangani surat pernyataan. Surat pernyataan yang disodorkan pihak SMKN2 Cikarang Barat ini, kesannya tak mau ambil pusing jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap murid-muridnya.

Guru seperti ini perlu dievaluasi oleh pihak Mendikbud. Bila perlu dipecat saja. Semua tahu bahwa selama pandemi Covid-19 terjadi sejak Maret 2020 lalu bukan hanya sektor pendidikan yang terimbas namun perekonomianpun hancur, bahkan duniapun merasakannya, sehingga ada aturan pemerintah bahwa seluruh peserta didik di Indonesia belajar secara daring dan online atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Sejumlah orangtua murid juga menolak keras menanda tangani surat pernyataan itu. “Kami sebagai orangtua jelas kami tolak untuk menanda tangani. Berarti kalau dilakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah, misalnya terjadi apa-apa terhadap anak masa tanggungjawab seorang guru dilemparkan ke orangtua murid? Itu tidak benar, pak,” katanya kepada Demokratis, Jumat (20/8).

Orangtua murid berharap pihak Disdikpora Kabupaten Bekasi segera melakukan tindakan tegas terhadap Kepala SMKN 2 Cikarang Barat yang tidak dapat memastikan keamanan murid-murid jika melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah. (Js)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles