Tapsel, Demokratis
Acara sosialisasi aparatur desa tentang pemahaman tugas pokok aparatur desa seperti sekretaris desa, bendahara desa dan kaur desa dan juga tentang peraturan mengenai tugas pokok badan permusyawaratan desa (BPD) berlangsung di Aula Kecamatan Angkola Sangkunur, Selasa (18/8/2020).
Di awal acara tersebut, Camat Angkola Sangkunur menyampaikan agar aparatur desa tidak perlu takut dengan kehadiran wartawan dan aktivis LSM saat melakukan investigasi maupun konfirmasi terkait pelaksanaan Dana Desa maupun ADD di desa.
“Aparatur desa jangat takut soal wartawan yang melakukan tugasnya seperti memfoto dll, karena apa yang dilakukan wartawan itu belum tentu apa yang difotonya itu merupakan kesalahan, karena itu nanti perlu disurvei kembali apakah benar atau kah tidak,” ungkapnya.
Lain halnya dengan arahan yang disampaikan oleh pihak Reskrim Polres Tapsel yang disampaikan oleh S Harahap, pelaksanaan Dana Desa maupun ADD seperti apa yang tertera atau diatur di dalam Permendagri tentang BPD dan aparatur desa, maka diminta kepada aparatur desa harus benar-benar menjalankan aturan tersebut. Dan bila ada oknum kepala desa mendesak atau memaksa bendahara desa untuk meminta uang misalkan Rp 25 juta, maka bendahara desa harus mempertanyakan terlebih dahulu kepada kepala desa, untuk apa uang itu digunakan.
“Kalau Kades ngotot meminta uang tersebut, maka lebih baik bendahara desa mengundurkan diri, agar Kadesnya yang berurusan dengan hukum kalau Dana Desa tersebut tidak tepat sasaran sesuai dengan rencana APBDesa,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, di salah satu warung kopi di depan kantor Camat Angkola Sangkunur, Mangudut Hutagalung sependapat dengan apa yang diungkapkan oleh Camat Tohir Pasaribu tersebut. “Untuk apa wartawan ditakuti. Kecuali wartawan yang profesional dan objektif serta independen dalam melaksanakan tugasnya, karena tidak semua wartawan itu menjalankan tugasnya dengan benar,” katanya. (Rahmat Nduru/P Nst)