Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jamal-Pantas Terima Surat Keputusan Model B.1-KWK dari DPP Partai Demokrat

Sibolga, Demokratis

Pasangan bakal calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota Sibolga, Jamaluddin Pohan-Pantas Maruba Lumbantobing (JP), menerima Surat Keputusan (SK) model B.1-KWK dari DPP Partai Demokrat (PD), Sabtu (22/8/2020).

Surat Keputusan Model B.1-KWK bernomor 24/SK/DPP.PD/VI/2020, tertanggal 22 Juni 2020, tentang persetujuan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, itu diteken Ketum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono; dan Sekretaris Jenderal Teuku Riefky Harsya. Distempel basah dan diberi materai tempel Rp 6.000.

Dengan SK model B.1-KWK tersebut, Partai Demokrat resmi mengusung pasangan Jamal-Pantas sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga, pada Pilkada Sibolga yang akan digelar 9 Desember 2020.

Model B.1-KWK yang dikeluarkan Partai Demokrat termaktub, dalam penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga, dan berdasarkan usulan DPC Partai Demokrat Kota Sibolga, DPP Partai Demokrat memberikan persetujuan kepada pasangan Jamaluddin Pohan dan Pantas Maruba Lumbantobing sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga.

Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 1/2020, tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 3/2017, Pasal 43 Huruf a, bahwa keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang persetujuan bakal pasangan calon menggunakan formulir model B.1-KWK Parpol.

Merujuk pada PKPU tersebut, SK model B.1-KWK partai digunakan oleh pasangan bakal calon wali kota dan wali kota sebagai syarat pendaftaran di KPU setempat. (TAM/MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles