Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mantan Pjs Kades Kihiyang Dilaporkan Warganya ke Kejari Subang

Subang, Demokratis

Peran masyarakat dalam upaya membantu pencegahan dan pemeberantasan tindak pidana korupsi dirasakan semakin menggeliat. Hal itu mestinya pemerintah bisa memberikan aplaus, bukan malah sebaliknya mempeti eskan perkara yang dilaporkan masyarakat.

Penegak hukum wajib melakukan  pemeriksaan terhadap laporan masyarakat sepanjang diapandang memenuhi syarat, baik secara administratif dan subtantif.

Seperti belakangan, laporan masyarakat Desa Kihiyang,Kec.Binong,kab.Subang yang    mengadukan mantan Pjs Kadesnya Ksn yang dituding menggelapkan dana BLT DD, dana Banprov dan PAD bersumber dari sewa tanah kas desa, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara/Desa hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Dari keterangan pelapor berisial W menuturkan,Laporan itu dilayangkan sejak 27 Juli 2020 yang ditujukan ke Kejari Subang dan ditembuskan ke sjumlah instansi terkait.

“ Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Pjs Kades Kihiyang Ksn meliputi dana BLT DD, dana Banprov, PAD sewa tanah kas desa dan sejumlah sumber keuangan desa lainnya hingga mencapai Rp.160 jutaan,” uangkapnya.

Pjs.Kades Kihiyang Hariri,S.Ip yang dihubungi via Telpon seluler (15/8) membenarkan adanya dugaan penyelewengan keuangan desa Kihiyang yang dilakukan mantan Pjs Kades Kihiyang Ksn. Menurutnya kasus itu sudah difasilitasi oleh Camat Binong dan yang bersangkutan telah membuat surat pernyataan akan mengembalikan. Uangkapnya singkat.

Pentolan Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi – RI (GNPK-RI) kab.Subang Adang Sutisna,SH. saat dimintai tanggapan dikantornya Sekr : BTN Puskopad Sukajaya Blok A81 Kel.Cigadung (15/8) menyesalkan bila hal itu terjadi.

Perbuatan oknum tersebut merupakan dugaan  Tindak Pidana Korupsi atau telah terjadi peristiwa pidana. Ujarnya.

Pihaknya mendesak aparat pengawas  seperti IRDA dan Aparat Penegak Hukum (APH) bergerak cepat untuk menyelediki kasus pelanggaran hukum ini. “ Jerat oknum pelakunya hingga bisa diseret ke meja hijau. Penanganan kasus ini sesungguhnya tidak usah menunggu adanya pengaduan, karena kasus ini merupakan peristiwa pidana,” tegasnya.

Jika dilihat dari perspektif hukum, berbeda definisi antara laporan dan pengaduan bila merujuk Ketentuan Umum dalam KUHAP.

Laporan adalah pemberitahuan yang disampikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang, kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Sedangkan Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat berwenang untuk menindak menurut hukum terhadap seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya. Terangnya.

Masih menurutnya, ketika pelaku kendati sudah mengembalikan uang yang dikorupsinya tidak serta merta menghapus ancaman hukuman pidananya. (Abh/Esuh

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles