Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sinergi Bea Cukai Bersama PDRM Diraja Malaysia Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Ilegal

Karimun, Demokratis

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepulauan Riau bersinergi dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) berhasil menggagalkan penyeludupan pasir timah ilegal.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri), Agus Yulianto pada pres rilisnya menyampaikan, hal ini bermula pada tanggal 18 Agustus 2020 yang lalu. Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau melakukan pemantauan atas informasi akan adanya sebuah speed boat yang hendak melintas di sekitar Perairan Karang Galang menuju Singapura dengan muatan pasir timah.

Setelah mendapat informasi, selanjutnya dilakukan pengejaran oleh Satgas Kapal Patroli BC 1410 terhadap speed boat tersebut, namun saat dilakukannya pengejaran, ABK speed boat membuang beberapa barang bawaan mereka dan melaju ke arah perairan Malaysia.

Selanjutnya, Satgas BC 1410 tetap melakukan pengejaran (hot pursuit) dan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau melakukan koordinasi dengan pihak PPM Wilayah 2 Pengerang PDRM agar dapat memberikan bantuan pengejaran terhadap speed boat tersebut.

Kemudian Kapal Patroli RH24 PDRM ikut bergabung memberikan bantuan bersama Satgas Kapal Patroli BC 1410 untuk melakukan pengejaran.

“Pada saat pengejaran, speed boat penyelundup mengkandaskan diri di Perairan Pengerang Malaysia, 1°20.449′ U / 104°8.041′ T. Selanjutnya Kapal Patroli RH24 PDRM berhasil mendekati dan menegah speed boat yang telah kandas tersebut, serta berhasil menangkap awak kapal yang berusaha melarikan diri,” ujarnya (25/8/2020).

Setelah berhasil melakukan penegahan, Yulianto mengatakan, Satgas Kapal Patroli BC-1410 bersinergi dengan PPM Wilayah 2 Pengerang PDRM melakukan pemeriksaan atas tegahan speed boat dan muatannya.

Mempertimbangkan bahwa penindakan terjadi di wilayah perairan Malaysia, maka atas barang bukti berupa speed boat dan muatan pasir timah sebanyak + 80 karung @50kg dengan total perkiraan nilai RM 650.000,00 beserta ABK yang ditangkap dilakukan pemeriksaan, penelitian pendalaman serta proses lebih lanjut oleh PPM Wilayah 2 Pengerang PDRM. Yang diduga pelaku penyeludupan melanggar ketentuan di bidang kepabeanan dan imigrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Malaysia,” ungkapnya.

Agus Yulianto menjelaskan, penegahan yang dilakukan sesuai amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki tugas penegakan hukum di laut dalam lingkup pengamanan fiskal atau potensi penerimaan keuangan negara (revenue collector) serta melindungi masyarakat dari keluar/masuknya barang-barang ilegal (community protector).

Terutama untuk mengatasi lesunya perekonomian Indonesia yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19, salah satu upaya DJBC yang seringkali dilakukan yaitu dengan menjalin kerjasama/sinergitas dengan berbagai penegak hukum di laut baik antara instansi yang berada di dalam negeri maupun dengan instansi di negara lain, dengan harapan kerjasama ini dapat mempersempit ruang gerak para penyelundup sehingga lebih efektif dalam mengamankan penerimaan negara.

“Salah satu perwujudan kerjasama belum lama ini Satuan Tugas Kapal Patroli Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama Pasukan Polis Marin (PPM) Wilayah 2 Pengerang Polis Diraja Malaysia (PDRM) berhasil menggagalkan penyelundupan Pasir Timah di Perairan Pengerang Malaysia sebanyak + 80 karung @50kg,” jelasnya. (Simamora)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles