Jakarta, Demokratis
Dalam rentang waktu dua bulan, petugas Satpol PP Jakarta Barat berhasil mengumpulkan denda sebanyak Rp 430 juta dari ribuan pelanggar PSBB.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengungkapkan, totalnya ada 28 tempat usaha yang melanggar, kalau personalnya capai ribuan.
“Jumlah itu didapat setelah pihaknya intensif merazia sejumlah kawasan, mulai dari warga hingga beberapa perusahaan yang terbukti melanggar PSBB transisi,” kata Tamo saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2020).
Ia menjelaskan, penindakan yang dilakukan pihaknya merujuk Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan PSBB Transisi. Dalam aturan itu Satpol PP dapat merazia dan mendenda pelanggar protokol kesehatan, mulai dari penggunaan masker, physical distancing, hingga kapasitas pengunjung.
“Nilai denda terbesar didapat dari sejumlah tempat usaha yang banyak melanggar physical distancing,” tambahnya.
Dalam hal itu, lanjut Tamo, perusahaan dan tempat usaha tersebut sering abai dengan penerapan protokol kesehatan dan tidak membatasi jumlah pengunjung sesuai dengan jumlah fasilitas.
“Misalnya kaya meja harusnya selang-seling, mau ramai atau enggak melarang,” kata Tamo.
Bahkan saking besarnya denda yang didapat, Tamo menjelaskan ada sejumlah perusahaan sampai membayar denda dengan mencicil atau urunan dengan sejumlah karyawannya.
Meski tak merinci perusahaan mana saja, Tamo menegaskan saat ini banyak perusahaan atau tempat usaha yang abai dalam menerapkan protokol COVID-19.
“Memang dari lima wilayah, Jakarta Barat paling besar dari segi angka, boleh dicek di provinsi. Kenapa paling gede. Pertama karena kita paling giat dalam penertiban. Kedua memang dunia usaha itu mencoba survive dengan berbagai cara,” tandasnya. (Albert/Red)