Jumat, Juni 27, 2025

Jaringan Pembuat KTP Palsu Akhirnya Terbongkar

Jakarta, Demokratis

Lima orang pembuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Palsu di Jalan Raya Tipar Cakung, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta utara diciduk Polisi pada Selasa, 7 September 2020 kemarin.

Melalui keterangan tertulis, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko membeberkan peran kelima pelaku pembuat KTP palsu tersebut. Kelimanya ditangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya orang menbuat KTP palsu.

Kelima tersangka itu berinisial DWM (45) yang bertugas sebagai penampung pesanan dan menerima data identitas dari pemesan untuk pembuatan E-KTP palsu. Kedua berinisial I (40) sebagai perantara dan memberikan data identitas untuk pembuatan E-KTP palsu.

“Kemudian tersangka ketiga berinisial E (42) sebagai pembuat atau pencetak E-KTP (palsu). Pasalnya, tersangka E ini memiliki usaha jasa percetakan di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat. Keempat IA (41) dan MS sebagai kurir yang mengantarkan blanko KTP kosong,” beber Sudjarwoko, Jumat, 11 September 2020.

Kapolres melanjutkan, dari tangan tersangka, pihaknya menyita satu unit mesin scan merk Canon 1100, satu unit layar monitor merk LG Type Platron L 1942 SC, satu) unit Keyboard, satu Set Kabel, Sembilan lembar Identitas KTP palsu yang sudah jadi, dan empat lembar kertas Foto warna Putih.

Kemudian ada beberapa barang bukti lainnya yang cukup banyak sehingga tidak bisa disebutkan satu persatu oleh Sudjarwoko.

“Jadi anggota kami melakukan penangkapan ini dengan cara undercover buying kepada DWM. Kami melakukan penyamaran sebagai pemesan KTP palsu,” tegas dia.

Pelaku mematok harga per-KTP palsu dengan harga Rp500 ribu dengan masa pembuatan selama satu pekan. Dari uang Rp500 ribu, ternyata pelaku hanya mengambil keuntungan Rp 100 ribu saja karena ia memesan kepada I seharga Rp400 ribu.

“Pelaku DWM ini mengirimkan data diri para pemesan KTP palsu,” terangnya.

Sedangkan, I memesan dari tersangka pemilik usaha percetakan di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat seharga Rp350 ribu. Blanko kosong itu dibeli oleh tersangka dari tersangka DPO berinsial F seharga Rp25.000.

“Sindikat ini dalam melakukan aksinya yaitu mencari pemesan yang akan membuat KTP palsu dengan memakai persyaratan hanya memberikan data identitas diri saja, tanpa melalui proses resmi melalui Suku Dinas Kependudukan,” terang dia.

Dari keterangan tersangka, perbuatan KTP ini telah dilakukan oleh para tersangka dari sejak tahun 2018 silam. Para tersangka menerangkan bahwa biasanya KTP palsu tersebut digunakan oleh para pengguna untuk melamar pekerjaan, berganti status nama dan identitas diri, digunakan sebagai persyaratan untuk menikah dan untuk persyaratan kredit fiktif.

“Para tersangka dalam kegiatan sehari harinya memiliki usaha yang bergerak di bidang jasa percetakan sehingga baginya mudah untuk melakukan perbuatan tersebut dan dikarenakan pelanggan semakin menurun mengakibatkan pendapatannya berkurang, sehingga para tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk mendapatkan penghasilan lebih besar,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 96 jo pasal 5 huruf f dan huruf g, UU RI No 24 Tahun 2013, tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2006, tentang administrasi kependudukan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Albert Siregar)

Related Articles

Latest Articles