Cikampek, Demokratis
Pemerintah Desa Dawuan Barat mengadakan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrembang) yang dihadiiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD dan unsur masyarakat di di Aula Kantor Desa Dawuan Barat, Kamis (10/9/2020).
Musrembang ini bertujuan untuk menetapkan prioritas program kegiatan dan kebutuhan pembangunan desa yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja desa serta melibatkan swadaya masyarakat desa.
Perencanaan pembangunan desa sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Mendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa disusun dalam dua tahapan, yaitu :
- Perencanaan jangka menengah enam tahunan, berupa rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDESA).
- Perencanaan pembangunan tahunan desa, berupa rencana kerja pemerintah desa (RKPDESA).
Dokumen perencanaan pembangunan desa harus disusun secara partisipatif dengan melibatkan para pemangku kepentingan yang ada di desa melalui tahapan-tahapan forum musyawarah, baik musyawarah desa (Musdes) yang diselenggarakan oleh BPD maupun melalui forum Musrembang yang dilaksanakan oleh Pemdes. Hal ini menunjukkan bahwa perencanaan Pemdes merupakan proses demokratis yang ditandai adanya keterlibatan aktif seluruh komponen masyarakat di desa.
RPJMDESA ditetapkan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan, terhitung sejak pelantikan kepala desa. Sedangkan RKPDESA disusun oleh Pemdes sesuai dengan informasi dari Pemda Kabupaten berkaitan dengan indikatif desa dan rencana kegiatan Pemerintah, Pemprov juga Pemdes. (Jajang S)