Tapsel, Demokratis
Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) adalah pembangkit listrik berskala kecil dengan output di bawah 100 KW yang memanfaatkan potensi air yang terdapat di pedesaan sebagai sumber tenaga misalnya saluran irigasi, sungai atau air terjun alam.
PLTMH memikili konstruksi yang sederhana, mudah dioperasikan, mudah dalam perawatan serta biaya investasi yang terjangkau, sehingga cocok diterapkan untuk menerangi wilayah pedesaan yang tidak terjangkau aliran listrik PLN.
Namun di Lingkungan Aek Salak, PLTMH hanya berfungsi sekitar enam bulan akibat kurangnya perawatan dan tanggung jawab Kepala Lingkungan Aek Salak. Beginilah kalau pemimpin di suatu daerah tidak becus bekerja dan tidak bertanggung jawab, yang ia tahu adalah bagaimana cara “mengolah menjadi uang” di daerah ia bekerja. Sehingga manakala ia tak bekerja di tempat tersebut, uangnya sudah banyak dikantongi.
Buktinya di Lingkungan Aek Salak, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan mendapat bantuan dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan di TA 2017 lalu berupa Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dengan anggaran sekitar Rp 2,7 miliar dan selesai di bulan Desember 2017 lalu. Sekitar 125-an KK di Aek Salak sangat bergembira dan senang atas bantuan penerangan listrik tersebut.
Namun kini kipas mesin turbin sudah hilang, bahkan kabel di tiang listrik sekitar 15 tiang atau 750 meter raib entah ke mana, begitu juga dengan baut-baut mesin pun sudah tidak ada lagi, akibatnya negara dirugikan sekitar Rp 100 jutaan.
Artinya PLTMH di Aek Salak hanya beroperasi sekitar enam bulan saja yakni dari bulan Januari 2018 hingga Juni 2018. Maka setelah itu hingga saat ini sudah hampir dua tahun tidak berfungsi lagi, akibat tanggung jawab Kepling Aek Salak Mhd E Lb Tbg yang perlu dipertanyakan, coba bayangkan kepling bukan warga Aek Salak. Sementara Kepling tersebut sekitar 40 Km jauhnya dari tempat tinggalnya di Desa Tobotan, Kecamatan Angkola Barat, sehingga pelayanan publik menjadi kocar-kacir. Tapi kalau permasalahan uang, maka cepat hadir seperti pengutipan uang listrik PLTMH sewaktu beroperasi yang mana dikutip Rp 50.000 per KK.
“Yang jadi persoalan kemana uang perawatan PLTMH? Setelah ada laporan warga Aek Salak ke Pemerintah Tapanuli Selatan dan ke beberapa media terkait PLTMH yang tak berfungsi sekitar 1,5 tahunan lebih, maka pihak Dinas SDM dan mekanik turun ke lokasi PLTMH untuk mengecek dan memperbaiki PLTMH Jumat (11/9/2020),” tegas Astongam Harahap kepada Demokratis dalam jumpa pers di depan Polres Tapanuli Selatan (9/9/2020).
Mhd Efendi Lb Tobing selaku Kepling Aek Salak yang dikonfirmasi ke WA-nya mengatakan bahwa pihak Dinas SDM Mekanik turun ke lapangan untuk mencek dan memperbaikinya, Sabtu (12/9/2020).
U Nauli R Hsb SH Sekum Lembaga Independen Pengawasan Pejabat & Aparatur Negara Sumut (LIPPAN-SU) menegaskan, agar permasalahan tidak bertambah besar, maka Kepling Aek Salak supaya dimintai tanggung jawabnya soal aset atau PLTMH yang bermasalah mengakibatkan negara dirugikan.
“Selanjutnya Camat melalui Kepala Lurah supaya Kepling Aek Salak diganti dengan warga asli Aek Salak yang mampu memimpin di daerah tersebut,” ujar Hasibuan kepada Demokratis (11/9/2020). (Jaspis Harahap/UNH)