Mandailing Natal, Demokratis
Hujan tak hujan sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Batang Natal maupun anak Sungai Batang Natal seperti di lokasi DAS Sungai Parlampungan daerah Jambur Torop dan Sungai Sisoma sekitar 180-an alat berat (beko) meluluh lantakan alur Sungai Batang Natal maupun anak sungainya menjadi tak beraturan kadang menjadi melebar dan kadang menjadi menyempit akibat pengkerukan sepadan sungai maupun alur sungai hingga kedalaman 8 hingga 10 meter untuk mengambil biji emas murni.
Pendapatan rata-rata dari pengusaha tambang ilegal tanpa ijin tersebut sekitar 200 gram per hari semalam. Sementara tambang emas ilegal telah berlangsung sekitar dua tahun lebih. Tambang terus berlangsung dan diduga pihak aparat baik Polres Mandailing Natal, Polda Sumut, Kodim, Korem bahkan Polsek serta Danramil diduga mendapat “upeti” atau “stabil”.
Salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Batang Natal yang juga Aktivis Pemerhati Lingkungan Hidup yang tidak mau disebut namanya menegaskan, dalam kurun waktu 2018 hingga saat ini dari lima unit alat berat (beko) di Muara Soma dan di Desa Ampung Siala, sekarang ini September 2020 sekitar 180-an unit excavator (beko) beroperasi di Sungai Batang Natal dan anak sungainya.
“Akibatnya ribuan warga mulai dari Desa Tombang Kaluang hingga Pasar Natal melewati lintasan Sungai Batang Natal di tiga kecamatan seperti Kecamatan Batang Natal, Kecamatan Lingga Bayu dan Kecamatan Natal tak bisa memaanfaatkan air sungai untuk mandi, cuci pakaian dan lain-lain. Pantas saja orang di tiga kecamatan tersebut jarang mandi dan terkesan bau,” ujar Nasution kepada Demokratis di Simarrobu.
Informasi yang beredar di lokasi tambang, pihak yang terkenal menerima uang stabil untuk pihak Polda Sumut berinisial S Nst (52) warga Desa Jambur Baru menerima Rp 20 hingga Rp 25 juta per satu unit sementara dipegangnya sebanyak sekitar 25-30 unit alat berat. Begitu juga dengan A (46) warga Muarasoma puluhan unit, namun baru baru ini sekitar dua unit alat berat milik “A” ditangkap oleh pihak aparat kepolisian dari Polda Sumut, namun telah “damai”. Begitu juga dengan pengusaha tambang emas ilegal lain seperti “N” (Ampung Siala).
U Nauli R Hasibuan SH pengurus Senkom Mitra Polri dan Aktivis Satya Bhakti Polda Sumut meminta agar Kapolda Sumut dan Mabes Polri segera menghentikan dan menangkap pelaku PETI (pengusaha tambang emas ilegal) di Batang Natal.
“Kita dan sejumlah wartawan di Natal akan mengirim surat ke Mabes Polri terkait dengan permasalahan pencemaran Sungai Batang Natal di Kabupaten Mandailing Natal ini yang semakin rusak,” tegas Hsb. (Siswandi)