Karawang, Demokratis
Sebagian warga di Daerah Karawang, Jawa Barat, terkesan cuek terhadap pandemi virus corona (Covid-19) yang saat ini masih terus mewabah. Masih ada saja ada warga tampak mengabaikan aturan pemerintah soal penerapan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penularan Covid-19 yang jumlahnya terus bertambah di wilayah Indonesia.
Pantauan Demokratis, Selasa (15/9), saat pelaksanaan operasi yustisi masker yang dilakukan tim gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP serta Kecamatan Karawang Timur di wilayah Pasar Johar dan di depan Pasar Swalayan Ramayana, sanksi yang diberikan terhadap pelanggar tak memakai masker hanya dihukum push up saja. Selanjutnya petugas memberikan masker kepada palanggar.
Kapolsek Kota Karawang, Kompol Iwan Ridwan S di tengah kesibukannya setiap hari mengikuti operasi yustisi masker pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten Karawang.
“Titik-titik operasi yustisi ini dilaksanakan di wilayah Tugu Tani dan di daerah Johar. Sanksi hukum yang diberikan kepada pelanggar hanya push up saja,” kata Iwan Ridwan S saat diminta komentarnya soal operasi masker tersebut dilaksanakan di Johar. “Operasi masker ini dilaksanakan setiap hari,” tambahnya.
Operasi yustisi masker di Karawang menuai pro dan kontra dari masyarakat. Ada yang menyatakan tak perlu dihukum dengan push up karena bagi orang yang diberi sanksi push up itu pasti malu ditonton banyak orang.
Sementara dari sisi lain, sejumlah komentar bahkan mengatakan merayapnya Covid-19 di negeri ini akibat kurang displinnya warga menerapkan aturan pemerintah mengenai protokol kesehatan 3M (memakai masker dengan benar, menjaga jarak aman 1-2 meter dan mencuci tangan sesering mungkin). Dan warga juga meminta agar Pemerintah Daerah segera membuatkan Perda agar pelanggar dapat dikenakan sanksi denda.
“Kalau dihukum hanya push up saja tidak ada artinya. Sama saja petugas buang energi. Besok melanggar lagi diberikan hukuman push up. Seperti ini mah tak akan jera-jera,” kata pendapat sejumlah masyarakat. (Juanda Sipahutar)