Kabupaten Tasikmalaya, Demokratis
SDN Cinunjang yang berlokasi di Desa Mandalamekar Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya mendapat bantuan anggaran dari sumber dana DAK senilai Rp 115.100.000 (seratus lima belas juta seratus ribu rupiah). Tentunya pihak sekolah selaku penerima manfaat merasa senang. Karena sekolah yang mendapatkan perbaikan fisik manfaatnya pasti akan dirasakan para siswa dan guru yang akan merasa lebih nyaman dalam proses belajar mengajar melihat kondisi ruangan yang sudah berubah jika mereka aktif kembali belajar bertatap muka dengan teman lainnya usai Covid-19 berakhir nanti.
Namun bantuan pemerintah tersebut melenceng dari aturan yang sudah diterapkan pemerintah. Dalam hal ini tidak sesuai dengan bahan material apa saja yang harus diganti dengan melibatkan konsultan.
Seiring berjalannya pengerjaan rehab SDN Cinunjang yang baru kurang lebih dua minggu itu dilaksanakan, ditemukan kejanggalan-kejanggalan dan informasi di lapangan dari sumber yang tidak ingin disebut identitasnya bahwa material genteng yang digunakan adalah genteng bekas.
Upahnya nanti saja di akhirat. Kalau ada wartawan tanya, bilang saja dapat upah Rp 30 ribu.
“Gentengnya pakai yang lama dicuci bersih lalu dicat dan kayunya juga pohon dari pekarangan sekolah yang ditebang. Mungkin cuma upah tebang yang dibayar,” sebut sumber tadi.
Ironisnya lagi, kata sumber lainnya, yang membersihkan genteng itu ibu-ibu warga sekitar atas anjuran oknum pihak sekolah tanpa dibayar dengan dalih untuk kepentingan bersama. “Upahnya nanti saja di akhirat. Kalau ada wartawan tanya, bilang saja dapat upah Rp 30 ribu,” ujar sumber itu menirukan ucapan oknum pihak sekolah.
Kepala Sekolah SDN Cinunjang Cece Supriatna SPd saat ditemui Demokratis mengakui bahwa material genteng memang masih menggunakan yang bekas alias tidak membeli yang baru. Namun ada pengalihan dari plafon ke hollow, kusen-kusen ke alumunium dan jika tidak diganti akan rusak lagi. Dirinya cuma ketitipan anggaran yang disediakan untuk membangun fasilitas pemerintah.
“Mumpung pemerintah mempercai untuk membereskan dua lokal lagi dari anggaran yang ada. Bukan penambahan anggaran melainkan penambahan pekerjaan,” ucap Cece di ruang kerjanya, Rabu (16/9/2020).
Menurutnya, sesuai juknis dari pihak konsultan terkait bangunan yang akan direhab sebelum dilaksanakan sudah melalui prosedur musyawarah dengan warga dan orangtua siswa. Ketika musyawarah, di sinilah kebersamaan yang luar biasa dan siap mendukung 100 persen.
“Anggaran satu lokal menjadi tiga lokal merupakan kredit poin bagi sekolah dalam pengerjaan proyek rehab ini dengan menambah volume dua ruangan lainnya. Ini seijin konsultan dan pihak dinas juga sudah tahu buktinya dengan perubahan gambar yang ditandatangani Bapak Kabid Pendidikan Dasar. Apapun yang dilakukan konsultan itulah bagian dari dinas,” terangnya.
Fakta di lapangan berbeda, gambar yang dikatakan sudah dilakukan perubahan yang ditempel di lokasi bangunan tidak ada tandatangan Kabid seperti diutarakan Kepsek Cece. “Gambar yang aslinya sudah ditandatangani oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan ada di konsultan. Yang ditempel di sini cuma foto copynya,” ucapnya beralasan.
Kasi Sapras Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya H Daris menegaskan, penggunaan anggaran DAK untuk rehab ruangan kelas harus dituntaskan lebih dahulu sesuai dengan anggaran yang ada.
“Jika ada bantuan untuk satu ruang kelas, pihak sekolah harus menuntaskan dahulu satu ruangan itu, baru yang lainnya,” ujar H Daris yang dihubungi melalui telepon selulernya.
Sementara Kepala UPTD Kecamatan Jatiwaras H Hidayat SPd MMPd yang disambangi ke kantornya, sedang ada rapat di Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya. Dirinya mengaku tidak mengetahui, namun melalui pesan Whatshapp-nya mengarahkan untuk menanyakan langsung ke pihak kepala sekolah dan konsultan.
Demokratis akan terus menelusuri hingga tuntas sejauh mana pengerjaan rehab di sekolah yang peruntukannya satu ruangan namun dibuat menjadi tiga ruangan. (Eddinsyah)