Rabu, November 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PT JKB Diduga Belum Memiliki Izin, Sanksi Tegas Belum Diberikan

Indramayu, Demokratis

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu tak kunjung memberikan sanksi tegas kepada PT Jasa Kerja Bersama (JKB) meski sebagian warga merasa dirugikan oleh aktivitas PT JKB. Karena selain menimbulkan kerusakan lingkungan yang membawa dampak negatif juga menjadi penyebabkan kerusakan tembok serta lantai beberapa rumah warga yang ada di sekitar perusahaan.

Pada pemberitaan sebelumnya, Selasa (4/8), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, telah melakukan kroscek ke perusahaan dan ke rumah warga. Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pencemaran Lingkungan Hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Pada aturan dan pasal tersebut berbunyi, bahwa adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Kemudian, satu dari sebelas warga sekitar yang terdampak dengan aktivitas tersebut telah melaporkan kepada pihak dinas hingga pada saat berita ini diterbitkan belum ada jawaban dan tindakan tegas. Hal lainnya yang telah diungkapkan oleh dinas setempat membuktikan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin maupun dokumen lingkungan Upaya Kegiatan Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKPL UPL).

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten Indramayu, Acep Suherman, selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian saat dikonfirmasi (12/8), mengatakan dirinya belum mengetahui keberadaan PT JKB.

“Nanti kita cek jenis legalitas perizinannya apakah legalitas perizinannya sesuai dengan yang ada di lapangannya,” kata Acep.

Security PT JKB saat menerima kedatangan awak media. Foto-foto: Demokratis/RT

Selanjutnya Acep menambahkan, apabila PT JKB tidak memiliki izin sesuai temuan yang ada di lapangan nantinya akan ada tindakan berupa teguran dan pencabutan perizinan dari Dinas PMPTSP.

“Nanti jika kita cek ternyata izinnya tidak sesuai dengan apa yang ada di lapangan akan kita tegur dan jika teguran itu tidak diindahkan akan kita cabut perizinannya,” tegasnya.

Masih kata Acep, untuk perizinan perusahaan yang dikeluarkan oleh Dinas PMPTSP itu merupakan hasil dari rekomendasi dinas terkait.

“Proses perizinannya memang dari dinas perizinan akan tetapi berdasarkan rekomendasi dinas terkait seperti Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup,” pungkas Acep.

Sebagaimana yang diketahui PT JKB menurut pegawai DLH Bagian Tata Lingkungan, Darki, PT JKB belum melengkapi syarat pembuatan Amdal, (15/9).

“Konsultan PT JKB sudah ke sini (Kantor DLH) masih dalam penyusunan dokumen UPL dan UKPL nanti kalau sudah selesai kita sidangkan baru kita terbitkan rekomendasinya,” kata Darki.

“Sekarang dokumen (UPL dan UKPL) belum masuk karena masih dalam proses penyusunan,” tambah Darki.

Pada kesempatan lain, Demokratis berusaha untuk mendapatkan keterangan dari pihak legal officer dan juga kuasa hukum PT JKB yaitu Junior dan Angga terkait perizinan PT JKB.

Menurut Angga dan Junior (19/9), soal perizinan pihaknya menyarankan agar dinas setempat tinggal datang dan memberikan pemberitahuan kepada pihak perusahaan. Dalam keterkaitan tadi, pihak perusahaan akan segera melengkapi segala izin dan menempuh secara prosedural.

“Kalau bicara tentang perizinan kami ada perizinannya, ketika memang ada kata dinas itu tidak ada perizinan panggil kami terkait perizinan,” kata Angga selaku legal officer PT JKB saat ditemui di Kepolisian Resort Indramayu.

“Simpelnya gini ketika ada sebuah kendala, buat notice ke kita,” imbuh Angga.

Menurut Angga, permasalahan perizinan yang dialami PT JKB saat ini banyak juga dialami oleh perusahaan-perusahaan lain yang berada di Indramayu.

“Menurut saya tidak terlalu besar terkait permasalahan PT JKB dibandingkan di Indramayu saya lihat masih banyak, saya lihat fokusnya di satu perusahaan, kalau mau dilihat Tipikornya, yang namanya di Pemda itu banyak perusahaan-perusahaan yang tidak berizin. Saya lihat seperti itu,” ucap Angga. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles