Denpasar, Demokratis
Tanah seluas 1.386 meter persegi dari seluruh luas tanah 2.950 meter persegi yang terletak di Jl Diponegiro No 59 Denpasar sejak tanggal 9 November 2011 sudah berstatus sengketa perkara perdata di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor registrasi 656/Pdt.G/201/PN.Dps antara Ni Nyoman Netri sebagai penggugat dan Gianto Prayogo sebagai tergugat dan tanggal 17 Juli 2012 perkara tanah tersebut memperoleh putusan dari majelis hakim yang amarnya menerima dalil dan dasar hukum Gianto Gianto sebagai tergugat.
“Lalu tanggal 24 Juli 2012 saya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar dan terdaftar dengan perkara Nomor 165/Pen.Pdt/2012/PT.Dps, kemudian tanggal 26 April 2013 majelis hakim perkara Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 165/Pen.Pdt/2012/PT.Dps memutuskan perkara tanah seluas 1.386 meter persegi yaitu menolak gugatan banding saya sebagai penggugat/pembanding,” ungkap Ni Nyoman Netri saat ditemui Demokratis di rumahnya di Jl Diponegoro No 59 Denpasar Bali, Sabtu (26/9).
Menurut Nyoman, tanahnya seluas 1.389 meter persegi tersebut masih bersengketa perkara perdata di Pengadilan Tinggi Denpasar, namun Gianto Prayogo sebagai tergugat/terbanding memindahkan hak tanah seluas 1.386 meter persegi dengan cara menjualnya kepada Ribkah Sylvilia sebagai pembeli tanah sesuai bukti Kuasa Untuk Menjual No 95 tanggal 23 Maret 2013 dan Surat Keterangan tanggal 10 April 2013 yang kedua akta dan surat keterangan tersebut dibuat PPAT/Notaris I Wayan Sugitha SH.
“Surat keterangan tersebut menjelaskan Gianto Prayogo memang benar sudah menerima pembayaran lunas dari Ribkah Sylvilia atas sebidang tanah sertifikat hak milik Nomor 2637/Desa Dauh Puri seluas 1.386 meter persegi Surat Ukur Nomor 6139/1997 tanggal 9 Agustus 1997 terletak di Jl Diponegoro No 59 Desa Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali,” katanya.
Selain itu, tambah Nyoman, Kantor Pertanahan Kota Denpasar menerbitkan sertifikat hak milik atas nama Ribkah Sylvilia Nomor 7801/2015 tanggal 13 April 2018 berdasarkan akta jual beli Nomor 27/2018 yang mana sebelumnya tanah tersebut masih dalam status sengketa perkara perdata di Pengadilan Tinggi Denpasar sejak tanggal 24 Juli 2012 dan diputuskan majelis hakim tanggal 26 April 2013.
“Salah satu bukti pelanggaran hukum yang dilakukan Gianto Prayogo adanya surat keterangan tanggal 10 April 2013 menjelaskan Gianto Prayogo sudah menerima pembayaran lunas uang jual beli tanah tersebut dari Ribkah Sylvilia saat tanah tersebut masih status sengketa perkara perdata, hal ini memberikan bukti kuat adanya pelanggaran hukum yang dilakukan,” tambahnya.
Kantor Pertanahan Kota Denpasar dianggap tidak cermat, tidak teliti, tidak memeriksa surat dan keadaan tanah di lapangan yang masih berstatus sengketa perkara perdata serta tidak memberikan informasi kepada publik saat memproses permohonan penerbitan sertifikat hak milik atas nama Ribkah Sylvilia di Kantor Kelurahan Dauh Puri atau tepatnya pada papan pengumuman yang tersedia di Kantor Kelurahan (dahulu desa) Dauh Puri Kecamatan Denpasar Barat untuk dibaca dan diketahui publik dan tidak meminta keterangan pihak lain seperti Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Tinggi Denpasar, Kepala Lingkungan di daerah Kelurahan Dauh Puri dan masyarakat sekitar tanah tersebut sebelum menerbitkan sertifikat hak milik atas nama Ribkah Sylvilia tanggal 13 April 2018.
“Maka saya ingin bertanya kepada aparat penegak hukum, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Pertanahan Nasional dan Presiden Jokowi baik di pusat dan daerah, apa Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar berhak dan sah secara hukum menerbitkan sertifikat hak milik atas nama Ribkah Sylvilia yang karena sebelumnya tanah tersebut dalam status sengketa perkara perdata di Pengadilan Tinggi Denpasar saat dipindah tangankan Gianto Prayogo kepada Ribkah Sylvilia berdasarkan bukti hukum dari Kantor Notaris/PPAT I Wayan Sugitha SH yaitu akta kuasa untuk menjual Nomor 95 tanggal 21 Maret 2013 dan surat keterangan tanggal 10 April 2013 yang menjelaskan Gianto Prayogo sudah menerima uang pembayaran atas tanah dari Ribkah Sylvilia saat tanah masih berstatus sengketa perkara perdata dan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar terbit tanggal 26 April 2013 pada sertifikat,” tegas Nyoman.
“Bila tidak sah sertifikat hak milik atas nama Ribkah Sylvilia, apa dan bagaimana tindakan penegak hukum, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Pertanahan Nasional dan Presiden Jokowi atas masalah tanah saya tersebut,” pungkasnya kepada Demokratis. (RGS)