Dairi-Sumut, Demokratis
Tindakan Kepala Desa Sipoltong, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, terkait realisasi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diprotes warga. Penduduk merasa, Kades mengekang hak mereka yang dialokasikan Kementerian Sosial.
Hal itu dipaparkan Sabungan Simanjuntak, juru bicara puluhan warga saat menyampaikan keluhan kepada Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Dairi, Nasib Marudur Sihombing di gedung dewan di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Rabu (11/9).
Sabungan mengatakan, BPNT mereka terima hingga April 2019. Sejak Mei, tidak dapat didapat. Ketika mereka datang ke Bank Mandiri, petugas menyebut penyaluran ditunda sesuai surat Kades.
Ironisnya, kata Sabungan, nama mereka jelas tertera sebagai keluarga penerima manfaat (KPM). Mereka curiga ada unsur kesengajaan mempersulit masyarakat tanpa alasan yang jelas, Sebab, data KPM tidak pernah diumumkan. Bedanya, data Program Keluarga Harapan (PKH) dipampangkan dan sudah disalurkan.
Kepala Dinas Sosial, Sonta Purba menegaskan, Kades tidak berhak menunda proses realisasi. Siapa yang tertera sesuai data miskin di Kemensos wajib diberi. Kecuali yang bersangkutan pindah, itu bisa dimusyawarahkan.
“Kades tidak berhak menyurati bank untuk penundaan,” tandas Sonta.
Diungkapkan, pihaknya juga tidak pernah melayangkan surat ke Bank Mandiri untuk menunda. Justru pemerintah daerah ini warga sesegera mungkin mendapatkan beras 10 kilogram dan telur tersebut.
Administrasi Bantuan Sosial Bank Mandiri Cabang Sidikalang, Lindung Tumanggor membenarkan adanya surat penundaan dari Kades. Namun, surat itu bukan jadi acuan. Diakui ada juga beberapa warga datang mengajukan penundaan.
Ditambahkan, penundaan dilakukan karena memang tenggang waktu pengambilan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sudah melewati batas.
Nasib Sihombing menyesalkan langkah Kades yang memunculkan kekecewaan lagi masyarakat. Seyogianya pemerintah desa memfasilitasi kebutuhan masyarakat.
“Apa tujuan Kades bikin surat penundaan? Tindakan ini mengecewakan,” tandas Sihombing. Dia mendesak Dinas Sosial segera mengambil langkah agar bantuan yang tertunggal bisa direalisasi.
Kades Sipoltong, Hobby Calos Angkat melalui telepon mengatakan, pengajuan penundaan dikarenakan nama penerima tidak sesuai dengan daftar yang diajukan sebelumnya.
Dia membantah mempersulit. Harus sesuai data yang diajukan desa. Menurutnya, daftar penerima terkini belum dipegangnya. Beberapa waktu lalu, ada data diterima di kantor kecamatan. Setelah dicermati, tidak relevan dengan usulan. Lalu dikembalikan.
“Saya bukan menolak bantuan,” kata Hobby. (Puridin Pandiangan)