Jakarta, Demokratis
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) seringkali menjadi dokumen yang dilupakan dalam transaksi jual beli rumah. Banyak rumah tanpa IMB yang berdiri, dan bahkan dijual kembali. Bukan cuma dirobohkan, yang melanggar aturan seputar kepemilikan IMB ini bisa mendapatkan sanksi berat hingga akhirnya bangunan pun dirobohkan oleh pemerintah setempat karena pemilik rumah tak mengantongi izin tersebut.
Seperti bangunan tambahan menjadi 2 lantai tanpa IMB milik Sukari yang terletak di Kp pangkalan RT 06 RW 006 No 7 Kelurahan Semanan Kecamatan Kalideres yang mana bangunan tersebut sudah berjalan hampir 60 % Sedang berjalan.
Ketika media memantau dan ke kantor kecamatan meminta tangapan ke Citata pada Rabu, (30/9/20) tidak ada di tempat, sangat ironis bangunan yang hampir sedang berjalan dan diduga tanpa memiliki IMB tidak tersentuh pihak terkait untuk menindaknya.
Sebagaimana kita ketahui bahwa bangunan yang jika tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan tertera dalam Pasal 115 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005. Berdasarkan pasal ini, pemilik rumah yang tidak memiliki IMB, dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan banguna/gedung.
Pasal 115 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2005 yang berbunyi “Pemilik bangunan/gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran”. Pasal 45 ayat (2) UUBG Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.
Sanksi yang didapatkan jika bangunan yang terlanjur berdiri tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan
Pasal 48 ayat (3) UUBG
Bangunan yang telah berdiri namun tak memiliki IMB, harus memperoleh IMB dengan cara mendapatkan sertifikat layak fungsi terlebih dahulu.
Peraturan tertulis soal Izin Mendirikan Bangunan
UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan yang dilansir dari reportaseinvestigasi.com menurut ketentuan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UUBG”), rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara untuk hunian termasuk dalam kategori bangunan gedung.
Pasal 7 ayat (1) UUBG
Ketika hendak didirikan, rumah, sama seperti bangunan lainnya, harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis, sesuai dengan fungsi dan bangunan gedung.
Pasal 7 ayat (2) UUBG
Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, serta izin mendirikan bangunan.
Pasal 40 ayat (2) huruf b UUBG
Memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan gedung.
PP 36/2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Pasal 14 ayat (1) dan (2) PP 36/2005
Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin.
Pasal 15 ayat (1) PP 36/2005
Permohonan IMB kepada harus dilengkapi dengan:
Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah, data pemilik bangunan gedung, Rencana teknis bangunan gedung, hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
Pasal-pasal seputar IMB di atas, ada apa sebenarnya antara pemilik bangunan Sukari dengan pihak Citra Karya Citata Kecamatan Kalideres. (Red/Demokratis/ALS)