Subang, Demokratis
Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Subang Bersatu (ABSB) yang membentuk lautan manusia berunjuk rasa di Alun-alun Subang, Provinsi Jawa Barat, memprotes diberlakukannya UU Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).
Sebelumnya, gelombang pengunjuk rasa buruh itu sudah memadati Alun-alun Subang bagai lautan manusia sejak pukul 10.00 Wib pagi. Mereka berorasi secara bergantian, menyampaikan aspirasinya.
Pantauan awak media, aksi buruh itu sempat ricuh dan memanas yang diwarnai hujan batu. Aksi dorong antara massa dan aparat terjadi, akibatnya salah seorang anggota polisi terkena lemparan batu bagian pelipisnya. Demikian halnya salah seorang buruh juga terkena timpukan batu di bagian jidatnya.
Tak hanya massa aksi dan polisi yang terkena lemparan batu, terpantau aksi lempar batu itu mengenai seorang jurnalis TV Yudi Hendrawan saat mengambil gambar aksi saling lempar batu.
Di tengah berlangsungnya aksi massa, Bupati Subang H Ruhimat didampingi Wabup Subang Agus Masykur Rosyadi, menemui ribuan buruh yang sedang berorasi di kantor DPRD Kabupaten Subang, sekitar pukul 17.00 Wib, Kamis (8/10/2020).
Kang Jimat sapaan akrab Bupati Subang H Ruhimat naik ke atas mobil komando massa aksi. Dengan menggunakan kaos putih panjang, celana jeans, dan laken khas Jawara terdengar pekik ‘hidup buruh’ dari balik masker yang ia gunakan didampingi juga Kapolres dan Dandim 0605 Subang.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Subang akan segera merekomendasikan aspirasi atau keinginan buruh ke pusat untuk menolak Omnibus Law tersebut.
”Kami akan segera kirimkan rekomendasi penolakan UU Omnibus Law ke Pak Presiden,” ungkap Kang Jimat yang disambut tepuk tangan ribuan buruh yang mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian, TNI, dan Satpol PP.
Tentunya sikap yang diambil oleh Pemkab Subang soal Omnibus Law ini, kata dia, tidak ingin kebijakan yang diambil merugikan kaum buruh dan membuat buruh sengsara. Namun sebaliknya harus adanya harmonisasi antara perusahaan dan kaum buruh. Untuk perusahaan wajib untung, dan buruh haknya terpenuhi.
“Untuk itu kami (Pemkab Subang) mendukung Perjuangan Buruh. Kami akan menyampaikan permohonan revisi terkait Omnibus Law tersebut kepada Pemerintah Pusat,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Wabup Subang, Kang Akur membacakan surat pernyataan dukungan Pemkab Subang kepada buruh untuk menolak undang-undang Omnibus Law.
“Kami atas nama Pemkab Subang Provinsi Jabar, mendukung sepenuhnya perjuangan buruh Kabupaten Subang untuk menolak Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Sebagai bentuk dukungan Pemda Kabupaten Subang kepada buruh di Kabupaten Subang, kami akan sampaikan pula aspirasi buruh Kabupaten Subang kepada Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Salah satu perwakilan buruh SPSI Warlan SE mengapresiasi Jimat-Akur sapaan akrab Bupati Subang H Ruhimat dan Wabup Agus Masykur Rosyadi yang menyempatkan hadir menemui pengunjuk rasa dan mendukung perjuangan kaum buruh untuk menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Sebelumnya, aksi massa kaum buruh yang berlangsung sejak Selasa (6/10/2020) melakukan konvoi melintasi jalur Pantura Patokbeusi-Ciasem-Pamanukan. Ribuan massa buruh setelah melintasi jalur Pantura Pamanukan, kemudian menuju jalur Provinsi Pamanukan-Pagaden-Subang untuk melakukan aksi unjukrasa besar-besaran menolak Undang-undang Cipta Kerja yang baru silahkan oleh DPR RI.
Pantauan awak media sekira pukul 10.00 WIB, massa buruh sudah memadati jalur Pantura Patokbeusi. Mereka bergerak konvoi menuju Kantor Subang.
Massa buruh yang memadati jalur Pantura membuat jalur dari arah Jakarta – Cirebon macet, kendaraan umum tak bisa melintas terhalang oleh konvoi massa buruh Pantura yang akan menuju Subang.
Aksi buruh tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari petugas keamanan dari pihak Kepolisian, Satpol PP dan TNI di sepanjang jalur Pantura.
Dalam konvoi tersebut, massa buruh membentangkan sejumlah spanduk yang bertuliskan nama organisasi serikat buruh mereka, dan spanduk penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
Selama konvoi, para buruh menyuarakan penolakan Omnibus Law yang wajib dicabut dari klaster ketenagakerjaan di Indonesia. “Harga mati, Omnibus Law harus ditolak,” ujar massa selama konvoi.
Selain Omnibus Law, massa buruh juga menyuarakan beberapa ancaman besar yang mengancam sektor tenaga kerja. Seperti ajakan mogok nasional. (Abh)