Rabu, November 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PT PAU Membandel! Akhirnya IMB Dibekukan

Jakarta, Demokratis

Pembangunan gedung milik PT Prima Artha Utama (PAU) di Jalan Cakung Cilincing, Cakung Timur, Jakarta Timur, harus dihentikan karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dibekukan. Tindakan itu berdasarkan keputusan Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal (PPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Nomor 01/-1.785.51, tertanggal 6 Mei 2020. Bila tetap dilanjutkan, maka PT PAU dinilai telah melanggar hukum.

Penegasan ini dikatakan Renita M.A. Girsang selaku kuasa hukum Judi Djohari yang merupakan pemilik tanah yang dijadikan tempat pembangunan gedung tersebut.

Dijelaskannya, pembekuan tersebut didasarkan pada Pasal 25 ayat (1) huruf a Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung. “Pasal itu menyatakan pembekuan dapat dilaksanakan apabila hak atas kepemilikan gedung terdapat sengketa,” ungkap Renita, Sabtu (10/10).

Dia menambahkan, dalam SK Pembekuan IMB ini, PT PAU diminta mengembalikan IMB yang asli beserta lampirannya kepada Kepala Unit PPM dan PTSP Kecamatan Cakung.

“Klien saya pemilik tanah yang sah dengan membeli bidang tanah dengan 4 sertifikat hak milik (SHM) nomor 33, 34, 35, dan 38, seluas 10.355 meter persegi, secara resmi dari hasi lelang yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), pada 2000,” kata Renita.

Selain itu, keabsahan kepemilikan tanah tersebut, juga telah diuji hingga ke tingkat Mahkamah Agung. Hasilnya, Djohari dinyatakan sebagai pemilik tanah yang sah. Pun dinyatakan bahwa risalah lelang sah No. 62/2000 tanggal 20 April 2000 adalah sah menurut hukum. Tiga SHM (33, 34, dan 35) merupakan pisahan dari SHM nomor 32/Cakung Timur atas nama Saut bin Perin.

 

Mafia Tanah

Renita menduga ada mafia tanah yang coba bermain, sehingga surat tanah menjadi tumpang tindih. “Kami menduga ada oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ikut bermain dalam masalah ini. Buktinya, dengan mudah BPN membatalkan SHM 33, 34, dan 35 dan mengembalikan ke SHM nomor 32/Cakung Timur atas nama para ahli waris Saut bin Perin,” ujarnya.

Setelah dikembalikan, para ahli waris memecah menjadi SHM 4417/Cakung Timur, seluas 3.653 meter persegi. Sisa tanah, seluas 4.241 diturunkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan dijual ke PT PAU. “Keluarnya SHM dan SHGB ini jelas menyalahi putusan PN Jaktim atas perkara nomor 323/Pdt.G/2011/PN.Jak.Tim yang telah inkrah sampai tingkat PK (peninjauan kembali),” ungkap Renita.

Di sisi lain, pembangunan gedung tersebut masih berjalan.  Ketika dikonfirmasi, Nur Fitriana dari Bagian Legal PT PAU mengakui bahwa gedung tersebut telah dibekukan IMB-nya.

“Memang ada pembekuan IMB. Hanya saja, kami belum mendapat salinan keputusan tersebut. Hanya disampaikan secara lisan,” ungkap Nur.

Nur mengatakan, saat ini, proyek pembangunan gedung tersebut masih berjalan. Demikian juga, PT PAU belum mengembalikan IMB beserta lampirannya seperti tertera dalam SK Pembekuan IMB tersebut. (Red/Demokratis/Als)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles