Kamis, November 28, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengelolaan Dana BOS dan Jual-Beli Buku LKS di SDN Situsari 01 Jadi Sorotan

Bogor, Demokratis

Menyikapi berbagai permasalahan di lingkungan dunia pendidikan khususnya di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, salah satu permasalahan yang paling disorot adalah tentang ketransparanan penggunaan dana BOS dari pihak sekolah ditambah masih banyaknya ragam pungutan dan penjualan buku LKS di lingkungan sekolah.

Sedangkan menurut informasi yang dihimpun awak media di lapangan bahwa SDN Situsari 10  Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, diduga tidak transparanan terkait pengelolaan dana BOS. Pasalnya, di ruangan guru serta kepala kepala sekolah tidak tertera papan informasi dana BOS. Begitu juga dengan informasi jumlah siswa. Inilah suatu bukti bahwa kepala sekolah tersebut sudah melakukan manipulasi dana BOS.

Kepala Sekolah SDN Situsari 01 Hj Kilah saat ditanyakan tentang papan informasi BOS dan papan jumlah data murid, dia malah ngotot marah-marah kepada awak media. Hal ini kemungkinan karena takut ditanya berkepanjangan tentang papan informasi. Selain tidak transparan dalam pengelolaan dana BOS itu, SDN Situsari 01 juga melakukan praktek jual-beli buku LKS terhadap siswanya.

Sedangkan siswa tidak diwajibkan untuk membeli buku, karena dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga itu diperuntukan membeli buku pelajaran yang dapat dipinjamkan oleh siswa.

Hal tersebut sudah beberapa kali dijelaskan oleh Kepala Seksi (Kasi) Kurikulum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bogor.

Karena sekolah penerima dana BOS wajib membeli buku teks menunjang kegiatan belajar mengajar. Melalui  katalog elektronik sektoral pendidikan  yang sudah ditentukan Kementerian Pendidikan dan Kebudyaan (Kemendikdbud), seperti buku non teks tersedia pada tingkat SD, SMP, SMA dengan katagori buku pengayaan, buku referensi dan buku panduan pendidikan.

Bagi sekolah membeli buku untuk proses kegiatan belajar mengajar dan dipinjamkan kepada siswa serta untuk dipelajari siswa, tapi bukan untuk dijualbelikan. Jika ada sekolah yang jual beli buku itu salah, karena dari dana BOS sudah diperuntukan untuk pengadaan buku.

Setiap tahun ajaran baru sekolah sudah menganggarkan buku. Oleh karena itu, dari pihak intansi terkait terutama dari Dinas Pendidikan jangan sampai tutup mata dengan adanya penyimpangan-penyimpangan aturan di SD Negeri 01 Situsari. (A Sumarna)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles