Lebak, Demokratis
Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dimulai dari tanggal 1 Oktober hingga 20 Oktober 2020. Hal itu sehubungan dengan adanya kasus penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
“Dengan melakukan PSBB kami berharap dapat menurunkan kasus Covid-19,” kata Asisten I Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Lebak, Alkadri.
Penerapan PSBB tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Wahidin Halim yang diberlakukan di delapan kota dan kabupaten di provinsi itu. Selama ini, kata dia, pencegahan Covid-19 melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Ia berharap, penerapan PSBB dapat mengendalikan penyebaran virus corona. Ia menjelaskan, dengan PSBB ada pembatasan kegiatan operasional di bebagai instansi kepemerintahan dan masyarakat pun dilarang untuk berkumpul dan berkerumun, seperti menggelar resepsi pernikahan dan lainnya.
“Kami pun sangat berharap meminta terhadap masyarakat agar dapat mentaati peraturan penerapan PSBB itu agar pandemi Covid-19/corona ini di Tanah Air kita bisa berakhir,” katanya.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah menyatakan daerah setempat mendukung penerapan PSBB sehubungan dengan kasus penyebaran Covid-19/virus corona di daerah ini yang terus meningkat.
Bahkan, kata dia, beberapa hari dilakukan penelusuran kasus dengan menemukan warga terkonfirmasi positif Covid-19 dengan jumlah cukup signifikan. “Oleh karena itu, penerapan PSBB perlu dilaksanakan guna untuk mencegah penyebaran Covid-19 kian meluas di berbagi wilayah,” tuturnya.
“Berdasarkan data kasus Covid-19 dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak sehingga sampai melonjak tinggi dengan keterangan berdasarkan catatan 177 orang positif Covid-19 dan 62 orang dinyatakan sembuh serta sebanyak 110 orang menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing dan ada juga yang dirawat di RSUD Banten. Sedangkan lima orang lainnya dilaporkan meninggal dunia,” terang Dinkes Kabupaten Lebak.
Namun sebuah larangan sudah disebarluaskan di berbagai wilayah dan di beberapa kecamatan dan di berbagi tempat pedesaan seprti contohnya warung kopi dan rumah makan serta tempat prostitusi/warung remang-remang dan yang lainnya.
Cuman hanya dengan melihat aturan dan larangan tersebut sungguh sangat disayangkan karena meskipun sebuah ada larangan dan disebarluaskan akan tetapi tempat pelacuran atau tempat prostitusi/warung remang-remang masih beroperasi dan tetap berjalan seperti biasanya di antaranya di Kampung Pulo Manuk dan di Kampung Cipanengah Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.
Menurut keterangan warga sekitar ketika dikonfirmasi oleh Demokratis di rumahnya mengingat peraturan baru seperti yang dikeluarkan oleh Bupati Lebak terkait PSBB di setiap wilayah akan tetapi sungguh sangat menyangkan sekali karena dengan adanya PSBB pun mereka tetap masih saja beroperasi seperti biasa.
“Sedangkan saya merasa terganggu dengan adanya tempat PSK ini dan ketika pulang kerja mau tidur tidak bisa karena masih mendengar suara teriakan dari tempat itu dan bagi kami sungguh sangat merasa meresahkan sekali apalagi ketika mendengar suara teriakan ketawa dan musik yang begitu kencang. Apalagi ketika keluarga saya sedang sakit saya merasa terganggu sekali dengan adanya rumah prostitusi atau warung reman-remang tersebut,” ucap warga setempat.
“Kami mohon kepada pemerintah kecamatan dan Kapolsek setempat agar agar segera menindaklanjuti atau dibubarkan saja agar kami dan warga yang lainnya tidak merasa teganggu lagi,” tegasnya. (Samsudin/Marwan)