Indramayu, Demokratis
Pengurus Pusat Perkumpulan Komite Nasional Nelayan Nusantara (KONANN) Indramayu, telah melakukan teguran tertulis kepada General Manager (GM) PT Pertamina Persero Refinery Unit (RU) VI Balongan Indramayu, Jawa Barat.
Surat temuan dan teguran itu bernomor 01/PP/ KONANN-IM/ STT/ X/ 2020, tertanggal 26 Oktober 2020, isi surat dengan perihal telah ditemukan pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di pesisir laut Jawa tepatnya di Desa Karangsong, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.
Surat bersifat teguran itu turut dilampirkan foto-foto dan bukti fisik limbah B3. Surat teguran juga ditembuskan kepada dinas atau lembaga terkait, yakni kepada Kepala Desa (Kuwu) Karangsong, kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Indramayu, dan kepada Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Indramayu, serta ke media Demokratis.
Lebih lanjut, surat teguran dari KONANN itu ditanda tangani oleh Warta sebagai Sekretaris Umum, yang isinya menguraikan bahwa awal diketahui dan ditemukannya pencemaran limbah B3 di pesisir laut dan tambak Desa Karangsong adalah pada hari Selasa, 20 Oktober 2020.
Dijelaskan pula limbah B3 yang bentuknya berupa gumpalan-gumpalan yang seperti lumpur itu berwarna hitam pekat, berbau minyak dan gas (Migas). Hal itu diduga kuat dari tumpahan minyak mentah (crude oil) milik PT Pertamina Persero RU VI Balongan.
Tumpahan limbah B3 itu diduga telah menyebar ke pesisir laut dan tambak di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Indramayu dan Kecamatan Balongan. Dari pengamatan KONANN pada hari Sabtu (24/10), limbah B3 itu masih tercecer, belum ada tindakan pembersihan oleh pihak Pertamina Balongan. Dijelaskan juga bahwa pemberitahuan langsung tentang temuan limbah B3 telah dilakukan KONANN pada hari Jumat (23/10) kepada Dulloh sebagai Kuwu Desa Karangsong sembari menyerahkan contoh limbah B3 sebagai barang bukti.
Kejadian serupa akibat dari kelalaian kinerja Pertamina Balongan bukan kali pertama yang berdampak kerugian material dan inmaterial kepada masyarakat nelayan kecil, petambak dan ekosistem lingkungan hidup pesisir laut. Limbah B3 dikatakan tersangkut dijaring nelayan sehingga jaring rusak dan kotor yang kemudian ikan pun sulit didapat.
Selanjutnya masyarakat nelayan dan petambak di kecamatan tersebut ingin mendapat kejelasan dari pihak Pertamina Balongan tentang upaya dan kebijakan mengatasi pencemaran limbah B3 tersebut.
Peristiwa pencemaran berdasarkan pada Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), Nomor 32 Tahun 2009, pada pasal diangka 14 (empat belas) masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia.
Sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan, dan jika perusahaan tersebut lalai, sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, mengakibatkan orang mati, maka bisa dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dalam paling lama 9 (sembilan) tahun, dan denda paling sedikit Rp 3 (tiga) miliar dan paling banyak Rp 9 (sembilan) miliar, sesuai dalam pasal 60 dan pasal 104 angka 2 (dua). Demikian penjelasan panjang Pangihutan Blasius Sihaloho, sebagai praktisi hukum di KONANN.
Dari tembusan surat KONANN itu, pihak atau dinas terkait telah dihubungi Demokratis untuk keutuhan pemberitaan, namun belum mendapatkan jawaban lengkap hingga berita ini dimuat. (S Tarigan)