Indramayu, Demokratis
Terkait skandal dugaan korupsi yang dilakukan oleh Mulyani sebagai Kuwu (Kepala Desa) Pekandangan, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang dilaporkan oleh sejumlah masyarakatnya sejauh ini masih dalam proses audit operasional oleh lembaga APIP.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pada (25/08/2020), diuraikan, dugaan kasus korupsi yang dilaporkan oleh warganya sendiri terkait segala kegiatan pengadaan barang maupun segala bentuk pembangunan yang dilakukan pada tahun anggaran (TA) 2018 sampai hingga TA 2020.
Dari data yang dilaporkan serta didapat oleh Demokratis tersebut, sebanyak 18 item jenis pengadaan dan pekerjaan yang diduga telah digelapkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes). Laporan dugaan korupsi itu diperkirakan telah mencapai ratusan juta rupiah bahkan bisa lebih jika semua unsur terkait menelisik lebih dalam.
Adalah negara telah mengalami kerugian dengan tindakan Kuwu, anggaran yang diberikan oleh negara telah diselewengkan oleh Kuwu Mulyani dengan total nilai sejumlah Rp 538.853.000 beserta kekurangan hak tanah garapan ± 8.770 meter persegi, yang diketahui atau dilaporkan langsung oleh warganya ke Kejakasaan Negeri (Kejari) Indramayu.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat, sejauh ini belum mendapatkan laporan atas dugaan di atas, baik dari warga Desa Pekandangan maupun dari Kejaksaan Negeri. Sehingga publik menilai bahwa kinerja lembaga Inspektorat diduga telah “kongkalikong” dengan semua unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.
Hal di atas pada saat ditanyakan oleh awak media perihal status dugaan korupsi yang dilakukan oleh Mulyani sebagai Kuwu Desa Pekandangan kepada Inspektorat, bahwa pihak Inspektorat masih belum ada tindakan, pasalnya surat dari Kejaksaan yang diterima oleh Inspektorat pun baru masuk.
Mengingat bahwa Inspektorat masih ada kegiatan dan temuan kasus lain, maka Inspektorat akan turun pada awal bulan nanti, untuk menindaklanjuti atas permintaan surat dari Kejaksaan Negeri.
Sebaliknya, Inspektorat juga akan melayangkan surat kembali kepada Kejaksaan untuk mempertanyakan sejauh mana status dan bukti seperti apa dari Kejaksaan yang telah dikumpulkan pada saat melakukan penyelidikan. Sebab, pihak Inspektorat sendiri masih belum mendapatkan informasi yang utuh dan masih butuh bukti pendukung lainnya.
“Kami akan bersurat dulu nih kepada pihak Kejaksaan untuk mempertanyakan sejauh mana penyelidikan yang telah dilakukan, kami pun butuh pengumpulan bukti sebagai pendukung lainnya. Kami tak akan melakukan apa pun tanpa dokumen yang kami miliki, kami pun belum tahu seperti apa datanya dan siapa warga yang melaporkannya, kami akan menggali informasi dari si pelapor,” jelas Dede Sulaiman, mewakili Sri, sebagai Ketua Tim Khusus Inspektorat (22/10), pada saat awak media melakukan wawancara di ruangannya.
Pada Jumat lalu (23/10/2020), Demokratis mencoba untuk konfirmasi ke aparat Pemdes Pekandangan guna melengkapi naskah berita, suasana yang telah sepi dan pelayanan yang telah tutup itu, berujung tak membuahkan hasil, dengan disaksikannya salah seorang penjaga kantor desa yang telah cukup tua. Ia pun mengatakan bahwa semua orang yang ada di kantor telah pulang ke rumahnya masing-masing.
Tak berhenti sampai di situ, awak media mencoba konfirmasi ulang, dan juga menanyakan kembali perihal dugaan korupsi yang dilaporkan oleh masyarakatnya, salah satu perangkat desa bernama Afif. Ia merespon dengan angkuh dan berpura-pura tak mengetahui dengan pertanyaan awak media. Ia pun menjelaskan bahwa untuk lokasi kandang kambing terletak ada di belakang kantor desa, berikut dengan orang yang mengurus kambing tersebut.
“Yang melaporkan siapa, warga yang mana, saya tidak tahu, untuk budidaya kambing ada di belakang kantor dan ada yang mengurusnya,” lirih Afif singkat kepada awak media, Selasa (27/10) di ruang pelayanan.
Kemudian, dengan supremasinya, respon cepat dari salah satu pejabat yang bertugas di Kejari Indramayu kepada Demokratis mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menunggu Inspektorat dalam proses audit operasional internal untuk segera diproses.
“Terkait laporan Kuwu Pekandangan sudah dilakukan permohonan audit operasional kepada pihak Inspektorat Kabupaten Indramayu,” jelasnya kepada awak media, pada Selasa (27/10) melalui pesan telegram.
Pendapat dan pandangan secara yuridis dari Direktur PKSPD, O’ushj Dialambaqa, perihal dugaan kasus yang telah ditangani oleh unsur APH atau Inspektorat yang menangani segala permasalahan dan laporan korupsi yang ada di desa, ada keraguan yang sangat mendalam untuk pencegahan maupun sanksi yang diberikan kepada oknum yang telah banyak melakukan dugaan korupsi.
Lebih lanjut, jika pihak Inspektorat menangani kasus dengan serius dan dikembangkan, maka bila dihitung dan ditelisik lebih jeli potensi kerugian negara tadi tak hanya tertera atau yang telah dilaporkan, bahkan bisa melampaui dengan cukup fantastis.
“Tetapi kalau Inspektorat memang serius, seharusnya Inspektorat meminta kepada Kejaksaan atau penyidik untuk meminta tambahan data hasil penyidikannya. Sehingga potensi terhadap kerugian negaranya bisa dihitung dengan benar, karena kalau kasus ini dikembangkan, tidak hanya lima ratus juta sekian. Jadi, kesan publik di antara keduanya hanya mengambangkan kasus, apalagi jika ada bahasa Inspektorat akan melayangkan surat kembali untuk meminta data tambahan ke Kejaksaan,” jelas Oo.
Masih menurut Oo, jika Inspektorat diminta atas penyidikan untuk pengungkapan kasus. Maka bahasanya adalah, Inspektorat meminta tambahan data hasil pemeriksaan terhadap kasus itu. Jika masih ada data potensi kerugian negaranya.
“Kesan saya, kecurigaan saya, bahwa ini hanya untuk mengulur waktu, dan untuk kasus itu menjadi hilang begitu saja, karena tekanan publik pun tidak ada,” tambah Oo.
Indikasi kedua, lanjut Oo, secara representatif saat ditanya penilaian kinerja SKPD dan harapan publik dalam memberantas korupsi yang ada di desa, memang untuk pemberantasan korupsi di Indramayu jauh dari yang diharapkan oleh masyarakat. Jika kasus tersebut dibongkar oleh masyakarat, maka Inspektorat jelas tidak berfungsi dan bermain mata. Sembari ia pun memberikan contoh korupsi anggaran desa lainnya.
Jika kasus ini kemudian terbukti, semua kasus korupsi di tingkat desa, maka pihak Kejaksaan tidak alasan untuk tidak menjadikan tersangka kepada para auditor. Pasalnya, pada saat dilakukan audit tahunan tidak ada temuan, kemudian setelah dibongkar oleh masyarakat, Inspektorat kemudian mulai menghitung ulang adanya kerugian negara.
“Tolong digarisbawahi, bahwa Kejaksaan tidak alasan untuk tidak memeriksa dan menjadikan tersangka para auditor itu, supaya ada pelajaran, efek jera dan tidak akan terulang kembali kejadian seperti itu. Jadi jika kepala desanya tidak dijadikan tersangka, maka auditornya yang dijadikan tersangka, karena tidak ada temuan di situ dalam kinerja para auditor. Lembaga atau institusi sekelas Inspektorat telah bermain mata dengan semua kasus korupsi yang ada di desa, Inspektorat adalah pagar makan tanaman, jeruk makan jeruk,” tutup Oo kepada Demokratis di depan halaman rumahnya. (RT)