Indramayu, Demokratis
Kegiatan pembangunan rehabilitasi kantor Desa Leuwigede, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, senilai Rp 96.850.000, yang bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov), tertera di papan nama informasi untuk kegiatan rehabilitasi dengan panjang 6,5 meter, lebar 8 meter, serta tinggi 3,5 meter, bahwa bantuan tersebut diduga rawan penyimpangan.
Hal tersebut di atas dijelaskan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Bhayakara Indonesia (FBI), bahwa pihak pejabat Pemerintah Desa Leuwigede dalam mengelola anggaran untuk pembangunan rehabilitasi kantor pada tahun anggaran 2020 diduga tidak transparan.
“Pasalnya progam rehabilitasi balai desa atau kantor desa yang didanai pemerintah yang menghabiskan anggaran Rp 96.850.000, hasil kroscek media ternyata yang dibangun bukannya kantor desa melainkan di sebelah kantor desa buat ruangan lain. Menurut pamong desa itu buat kantor TU,” ujar Alung kepada Demokratis, (26/10) melalui pesan telegram.
Salah seorang pekerja yang sedang membuat kolam di depan ruangan kantor pelayanan itu, mengungkapkan bahwa ia pun ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Ia pun menambahkan, bahwa yang sedang dibangun itu adalah kantor pelayanan umum bukan kantor desa.
Selanjutnya, salah satu perangkat desa yang memberikan waktu dan tempat kepada Demokratis, yang mempertanyakan maksud dan tujuan awak media datang, pihaknya enggan untuk berkomentar lebih spesifik. Walaupun ia mengetahui, namun ia tidak memiliki otoritas untuk menjawab segala pertanyaan yang dilayangkan oleh awak media.
Kemudian pihaknya pun memberikan saran agar hal tersebut di atas untuk tidak diberitakan terlebih dahulu sebelum ada Kuwu, atau pejabat lainnya yang bisa menjelaskan secara rinci kepada Demokratis.
Ia meminta waktu hingga malam tiba, sesegera mungkin akan diberikan kabar. Namun, sekali lagi, hal tersebut tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini dimuat, respon Kuwu Evi maupun pihak pejabat lainnya, belum ada yang memberikan kabar balik kepada Demokratis. (RT)