Jakarta, Demokratis
Sekretaris deputi bidang produksi dan pemasaran, Kementerian Koperasi dan UKM, Daniel Asnur menyampaikan dari data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) per 12 Oktober 2020 sudah ada 163.164 UMKM yang terlibat sebagai penyedia barang/jasa di pemerintahan.
Jumlah tersebut tentu masih jauh dari total UMKM yang ada di Indonesia yaitu sekitar 64 juta pelaku usaha. Namun angka tersebut sudah termasuk cukup lumayan disampaikan Daniel, mengingat bahwa program kerterlibatan UMKM dalam pengadaan barang/jasa di pemerintah belum lama dimulai.
“Itu baru segitu karena kita baru pembukaan, ini kan baru mulai aja, itu sudah banyak termasuknya. Persyaratannya juga ngga susah kok, ini NPWP sama NIK aja,” jelas Daniel, Kamis (29/10).
Daniel menyebut pihaknya menargetkan UMKM yang terlibat dapat sebanyaknya, berkaca dari kondisi pandemi saat ini belanja pemerintah bisa mendorong perputaran ekonomi.
“Kita tidak menargetkan berapa aja, tapi kami mau sebanyak-banyaknya. Belanja pemerintah ini kan bisa bantu perputaran ekonomi saat pandemi,” imbuhnya.
Adapun total realisasi nilai paket untuk UMKM dari program tersebut sampai 12 Oktober ini ialah Rp 74 triliun, dari Rp 303 triliun nilai total paket yang dicadangkan untuk UMKM.
Daniel mengungkap ada lima besar sektor UMKM yang ikut dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di LKPP, di antaranya sektor makanan dan minuman 130.541 paket, furniture 21.712 paket, alat kesehatan 8.661 paket, alat pertanian 543 paket dan alat tulis kantor (ATK) 108.667 paket.
Program kerterlibatan UMKM dalam pemenuhan kebutuhan barang/jasa di pemerintahan diketahui resmi diluncurkan pada 17 Agustus lalu. Di LKPP sendiri terdapat tiga jenis pengadaan UMKM bagi pemerintah yaitu, Bela Pengadaan, Pengadaan Langsung secara Elektronik, dan Lama E-Katalog UMKM. Adapun BUMN juga ikut dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dari UMKM melalui Program Pasar Digital (PaDi).
Bela Pengadaan sendiri ditujukan bagi pengadaan barang/jasa pemerintah kurang dari Rp 50 juta, kemudian Pengadaan Langsung secara Elektronik bagi pengadaan Rp 50 juta – Rp 200 juta. Dan terakhir E-Katalog merupakan sistem informasi elektronik yang memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI), produk industri hijau, negara asal, harga, penyedia, dan informasi lainnya terkait barang/jasa.
Untuk program Bela Pengadaan, bagi UMKM dan koperasi yang ingin menjadi penyedia barang/jasa pemerintah harus mendaftarkan usaha mereka di agregator yang telah menjadi mitra LKPP. Adapun daftar agregator yang sudah menjadi mitra LKPP ialah Grab, Shopee, Bhinneka, Blibli.com dan Bukalapak.
Kemudian untuk program E-katalog, bagi UMKM atau koperasi yang ingin mendaftar menjadi penyedia syaratnya ialah pelaku usaha harus mengidentifikasikan produknya dalam artian apa saja yang dibutuhkan oleh pemerintah. Maka untuk mengetahui kebutuhan pemerintah dapat dilihat di sistem informasi rencana umum pengadaan (SiRUP). Kedua memastikan produknya memenuhi karakteristik E-katalog yaitu barang dan jasa dibutuhkan oleh pemerintah, kebutuhan bersifat rutin atau berulang, barang atau jasa yang berstandar atau dapat distandarisasikan.
Kemudian, untuk mendaftar E-katalog UMKM dan koperasi dapat melihat pengumuman pendaftaran pada laman e-katalog.lkpp.go.id, dan mengikuti seluruh proses yang ada.
“Beda sama marketplace ya, jadi harus tahu belanja pemerintah apa aja baru UMKM dan koperasi mau main di sektor mana,” imbuh Daniel.
Selanjutnya program pengadaan secara elektronik atau LPSE. Koperasi dan UMKM harus mendaftarkan usaha mereka di aplikasi LPSE inaproc.id/lpse, kemudian mengikuti panduan yang ada. Setelah memiliki akun di LPSE dapat mengisi profil usaha di sikap.lkpp.co.id. Jika koperasi atau UMKM dipilih menjadi penyedia akan ada pemberitahuan melalui akun SPSE atau email yang didaftarkan. (Red/Dem)