Kamis, November 28, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BPRS-GR Subang Bangkrut Diduga Akibat Bancakan Ribuan Debitur PNS Tanpa Agunan

Subang, Demokratis

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Subang berupa Bank Perkreditan Rakyat Syariah – Gotong Royong (BPRS-GR) merugi kiasaran senilai Rp 13 miliar. Diduga dana BUMD tersebut habis jadi bancakan ribuan PNS selaku debitur dengan tanpa agunan.

Hal itu diungkapkan Ketua Pansus DPRD Subang H Ujang Sumarna yang juga kader Gerindra saat dihubungi awak media, belum lama ini. Ia menjelaskan kerugian total uang nasabah itu berikut uang penyertaan bersumber APBD jadi Rp 13 miliar.

“Kita percayakan kepada tim LPS yang sedang bekerja. Nanti kita lihat mengerucut uang sisanya di mana. Apakah benar ada peminjam uang dari kalangan pejabat atau tidak. Bagi kami, yang penting bayar atau tidaknya,” tandasnya.

Ketua Pansus juga menyebut berdasarkan data yang dia pegang, ada sekitar 4.000 ribu guru peminjam, juga dari kalangan PNS. Salah satu hal yang dia sayangkan adalah pada saat proses peminjaman, tidak ada agunan yang diberikan. Jadi seolah tidak ada kewajiban membayar utang kepada BPRS Gotong Royong.

Menurut Pansus, para nasabah peminjam uang dari BUMD yang sudah bangkrut itu siap-siap saja bakal ditagih langsung oleh tim dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pansus, tambah H Ujang, sudah mengirim surat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar secepatnya ada proses lebih lanjut.

“Kita sudah hampir rampung memproses masalah ini secepatnya. Kita Pansus ke OJK sudah, ke LPS juga sudah,” ujarnya.

Ujang Sumarna menjelaskan lebih lanjut bahwa Pansus terus mendorong upaya pemulihan uang nasabah yang mencapai Rp 10 miliar yang sudah terdata. Makanya kemudian pihak Pansus berkoordinasi dengan LPS untuk menagih utang para peminjam.

“Jadi LPS itu selain mengganti uang nasabah yang meminjam di BPRS Gotong Royong, juga menagih utang para peminjam uang. Untuk teknisnya, sudah ada tim khusus yang dibentuk oleh LPS sesuai dengan Undang-undang. Fungsi LPS selain mengembalikan uang ke masyarakat LPS juga harus menagih,” kata Ujang Sumarna.

Hingga kini, pihak Pansus DPRD terkait masalah BPR Syariah Gotong Royong ini memang belum mengadakan rapat atau koordinasi lagi dengan pihak pihak terkait terutama eks manajemen BPRS Gotong Royong, perwakilan nasabah, LPS dan OJK. Namun Ketua Pansus memastikan persoalan salah satu BUMD Subang ini selesai di akhir tahun 2020 ini.

“Saya belum ngundang lagi. Belum ada rapat lagi yang jelas sebelum akhir tahun rampung, dan sambil kita tunggu LPS sedang bekerja,” tutupnya. (Abh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles