Tapteng, Demokratis
Personil Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), kembali mengamankan 3 tersangka tindak pidana penyalahguna narkotika dari sebuah pondok di Jalan Kalumpang, Desa Sorkam Kanan, Kecamatan Sorkam Barat, Tapteng, Sumatera Utara, Kamis (29/10/2020), sekira pukul 17.10 WIB. Dari ketiga tersangka polisi mengankan sabu seberat 06,68 gram dan ganja seberat 4,24 gram.
Ketiga tersangka yakni AP alias U (28), warga Dusun I Desa Sorkam Kanan, Kecamatan Sorkam Barat, Tapteng, AS (48), warga Dusun III Desa Binjohara, Kecamatan Manduamas, Tapteng, dan WHG (31), waega Desa Sorkam Kanan, Kecamatan Sorkam Barat, Tapteng.
Disamping 12 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan 7 ampul ganja kering yang dibalut kertas putih. Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 set alat hisap sabu, 1 unit handpone nokia warna hitam dan 1 batang rokok yang telah dilinting bekas pakaian ganja
Informasi yang dihimpun, penangkapan ketiga tersangka berawal dengan adanya laporan masyarakat yang menyebutkan jika di salah satu pondok di Jalan Kalumpang Desa Sorkam Kanan, sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba. Berdasarkan informasi tersebut personil Polres Tapteng melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut.
“Informasi masyarakat yang menyebutkan jika pondok tersebut sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba,” ujar Paur Subbag Humas Polres Tapteng, Ipda J Sinurat, Senin (2/10/2020).
Setelah yakin dengan informasi tersebut sambung Sinurat, personil Polres Tapteng mendatangi dan melakukan penggerebekan. Polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka yang mengaku berinisial AP Alias U, WHG, dan AS. Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap AP, WHG, dan AS, tidak ditemukan barang bukti apapun.
Namun, saat dilakukan penggeledahan lokasi, ditemukan 12 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening. 12 paket sabu-sabu itu sebelumnya dibuang oleh AP saat digrebek pihak kepolisian. Satu set alat hisap sabu, satu unit handpone Nokia warna hitam dan satu batang rokok yang telah dilinting bekas pakaian ganja, yang sebelumnya telah dibuang oleh WHG ke tanah, juga ditemukan.
Selanjutnya polisi bergerak menuju rumah AP dan melakukan penggeledahan. Di rumah AP polisi juga menemukan tujuh ampul ganja kering yang dibalut kertas putih yang disimpan di bawah terpal di dalam rumahnya.
Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti digelandang kantor Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dapat dipersangkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2), dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (MH)