Jumat, November 1, 2024

Dugaan Perzinahan, Nelayan Laporkan Istri Bersama Selingkuhannya ke Polisi

Tapteng, Demokratis

NS (42), ibu rumah tangga warga Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara, diduga berzinah dengan TMTLT (41), warga Desa Mela I, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng.

Dugaan perzinahan yang dilakukan oleh NS bersama selingkuhannya tersebut terjadi, Rabu (28/10/2020), sekira pukul 07.00 WIB. Saat itu FN (43), suami NS, sedang berada di laut untuk mencari ikan. Disebut-sebut, NS dan TMTLT memiliki hubungan spesial dan sudah sering melakukan hubungan suami istri saat FN tidak berada di rumah.

Kapolres Tapteng, AKBP Nocolas Dedy Arifianto SH SIK MH, membenarkan peristiwa dugaan perselingkuhan antara NS dan TMTLT melalui Paur Subbag Humas Polres Tapteng, Ipda J Sinurat mengatakan, terungkapnya peristiwa memalukan tersebut saat FN pulang ke rumah sehabis dari melaut. AFN, anak FN, memberitahukan jika ibunya telah melakukan perzinahan dengan seorang laki-laki berinisial TMTLT.

“Kedua tersangka tertangkap tangan oleh para saksi sedang berduan di dalam rumah pelapor. Setelah diinterogasi mereka berdua mengaku mempunyai hubungan dekat, pacaran dan sudah sering kali melakukan hubungan suami istri,” ungkap Sinurat, Senin (2/11/2020).

Atas kejadian tersebut sambung Sinurat, maka FN merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapteng. Terhadap kedua tersangka dijerat pasal 284 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles