Karawang, Demokratis
Meskipun salah seorang pegawai di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang dinyatakan positif terinfeksi corona virus disease 2019 atau Covid-19 namun pelayanan masih tetap normal seperti biasa. Para pemohon masih dapat mendapatkan pelayanan secara tatap muka. Hanya jumlahnya dibatasi dan harus mematahui protokol kesehatan.
Seperti informasi yang diterima Demokratis, Rabu (4/11), salah seorang pegawai di BPN Karawang dinyatakan positif terinfeksi virus corona orang tanpa gejala (OTG). Hal ini pun dibenarkan oleh H Dadang salah satu pejabat di BPN setempat ketika dikonfirmasi terkait dengan adanya informasi bahwa pelayanan tidak berjalan normal pasca positifnya salah seorang pegawai di BPN. “Iya benar, bang. Ada karyawan yang terkonfirmasi terinfeksi Covid-19,” ungkapnya kepada Demokratis melalui handphone.
Meski demikian H Dadang membantah jika pelayanan di BPN Karawang tidak berjalan dengan normal. “Pelayanan masih seperti biasa, bang. Pemohon masih dilayani secara tatap muka maupun melalui elektronik,” tutur H Dadang Kasubsi Balik Nama.
Untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di BNP Karawang, tambah H Dadang, saat ini dilakukan penerapan protokol secara ketat. Pagawai maupun para pemohon yang ingin mengurus surat tanahnya harus melakukan pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan dan memakai masker serta menghindari berkerumun. “Untuk mengantisipasi penularan Corona-19 kita melaksanakan protokol kesehatan yang ketat,” pungkasnya.
Hal senada diungkapkan oleh Kasubsi Pemeliharaan Data dan Pembinaan PPAT Dadang Suratman Sumarna SAP, pasca terpaparnya salah satu pegawai, BPN Karawang langsung melakukan antisipasi menyebaran Covid-19 dengan melakukan penyemprotan cairan disinfektan secar rutin.
Menurutnya, BPN Karawang untuk sementara mengurangi pengurusan secara tatap muka. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyebaran Covid-19. “Kami pun memberlakukan sistem shift pegawai untuk beberapa layanan yang hanya bisa dilakukan dengan tatap muka. Meski demikian kami akan tetap memberikan pelayanan terbaik dengan melakukan pelayanan secara online untuk pelayanan tertentu,” jelas Dadang.
Dadang pun menjelaskan pelayanan yang dapat dilakukan secara elektronik, yakni: hak tanggungan, pengecekan sertifikat dan SKPT. Sementara untuk pelayanan lainnya yang belum tersedia di layanan elektronik dan dalam aplikasi layanan loket online bisa dilakukan dengan cara memberikan file atau berkas yang terbungkus dalam plastik tertutup.
“Dan untuk upload data awal dapat melalui e-mail dan Whatsapp adalah: pengalihan hak, pengecekan sertifikat, penyerahan produk, blokir dan sita, validasi, roya, perubahan hak dan pengukuran bisa dilakukan melalui Whatsapp dan e-mail yang sudah kami cantumkan pada pemberitahuan yang kami tempel di pos security. Jadi para pemohon bisa menghubungi nomor telepone yang tertera untuk pelayanan yang dibutuhkan,” jelasnya. (Juanda Sipahutar)