Sabtu, Desember 21, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dugaan Penyerobotan Lahan, Ismail: Pemdes Perawas Harus Segera Lakukan Mediasi

Belitung, Demokratis

Dugaan penyerobotan lahan kembali terjadi di lahan milik Ismail Bialal di Dusun Kelekak Usang, Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Jumat pagi, 13 November 2020 pukul 06:00, Ismail bersama wartawan terjun ke lokasi memastikan lahannya yang diduga diserobot oleh warga/pihak yang tidak berkepentingan. Di lokasi tergambar lahan itu sudah setengahnya diratakan dengan ekskavator.

Ismail mengatakan, lahannya yang sudah ber-SKT seluas 8 hektar dan ditambah lagi lahan di belakangnya yang belum dibuatkan suratnya diperkirakan seluas 8 hektar juga.

“Lahan saya di sana ada 8 hektar ber-SKT, namun di belakang belum saya buatkan. Mudah-mudahan nanti saya buatkan SKT juga, supaya tidak diganggu lagi oleh pihak lain,” ujarnya.

Ismail Bialal pemilik lahan seluas 8 ha di Dusun Kelekak Usang, Desa Perawas. Foto-foto: Demokratis/JN

Dullah salah satu warga yang telah puluhan tahun tinggal di sekitar lahan Ismail saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan bahwa lahan seluas 8 hektar tersebut milik Ismail. “Dari sejak dahulu saya ingatkan beliau untuk buatkan suratnya, namun belum dibuatkan juga, khawatirnya nanti diganggu pihak lain,” tegasnya.

Menurutnya, sejak tahun 1990, Ismail sudah menempati lahan itu, dan sejak itu beliau pernah bercocok tanam di sana, seperti pohon rambutan, pohon akasia, pisang kipas, pohon belanger dan lain-lain. Namun karena usia beliau sudah masuk usia senja, saat ini sekitar 75 tahun, jadi kegiatan berkebun maupun merawat lahan itu tidak begitu aktif lagi dikerjakan.

“Memang benar lahan itu milik Bapak Ismail, dan tahun 90-an sering dirawatnya dan banyak ditanami berbagai macam tanaman seperti pohon akasia, pohon pisang dan lainnya,” jelas Dullah.

Ismail berharap pihak Pemerintah Desa segera melakukan mediasi untuk meluruskan permasalahan ini. “Agar tidak terjadi kesalahpamahan antar warga/pihak yang tidak berkepentingan,” pinta Ismail. (JN)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles