Madina, Demokratis
Lokasi Tombang Padang sebagai areal plasma PT Perkebunan Kelapa Sawit Sumatera Utara (PT PSU) Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, sengaja dirusak oleh warga Dusun Simarrobu, Desa Rantobi, Kecamatan Batang Natal. Perusakan lahan plasma PT PSU tersebut bertujuan untuk menambang emas menggunakan alat mesin dompeng.
Informasi yang berkembang di Desa Rantobi bahwa pelaku perusak lahan plasma tersebut adalah Sakban, Iril dan kawannya warga Simarrobu, sepertinya belum tersentuh hukum, karena ada indikasi setoran setiap hari Minggu yang masih berjalan kepada warga Kampung Baru, Kecamatan Lingga Bayu berinisial S yang juga ditugaskan oleh PT PSU.
Sementara itu, di areal plasma Kampung Baru, Kecamatan Lingga Bayu, seminggu terakhir sudah hampir 30-an warga perusak lahan plasma diamankan oleh pihak kepolisian.
Nampaknya Polsek Batang Natal belum mengetahui dugaan perusakan lahan plasma PT PSU lokasi Tombang Padang yang diduga pelakunya telah dikoordinasikan warga Desa Rantobi ke Polsek Batang Natal, ketiga orang tersebut menjadi target.
Selain itu warga Batu Marsaong, Desa Rantobi, juga telah melakukan pengrusakan daerah aliran sungai (DAS) Sungai Batang Natal tepatnya di areal Lubuk Larangan Batu Marsaong. Sehingga tebing jalan raya milik aset negara menjadi longsor karena menggunakan alat berat eskavator milik HD Nst yang tidak memiliki izin sah dari pemerintah.
“Masyarakat meminta kepada Kapolres Mandailing Natal agar melakukan pemanggilan kepada pelaku pengrusakan aset jalan tersebut yang berinisial Haji D Nst,” tegas beberapa tokoh masyarakat Batu Marsaong kepada Demokratis, minggu lalu. (Siswandi)