Sabtu, November 2, 2024

Bersembunyi di Rumah Abang, Tersangka Penganiayaan Diamankan Polisi

Tapteng, Demokratis

HT (26), warga Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap FIZ (18), seorang remaja yang juga merupakan warga Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan.

Status HT sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan ditetapkan setelah pria yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh ini ditangkap pada hari Selasa, 17 November 2020, sekitar pukul 16.00 WIB, di Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Tapteng.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH. Melalui Paur Subbag Humas Ipda J Sinurat, Kapolres Tapteng mengatakan, HT disangkakan melakukan penganiayaan terhadap FIZ, pada hari Selasa, 17 Novmber 2020 sekira pukul 12.30 WIB, di depan UD Sahata, Pandan. Pecahan gelas kaca menjadi barang bukti yang disita polisi.

Disebutkan, kronologis tindak pidana penganiayaan tersebut berawal pada saat korban meminta uang pembayaran kamar kos kepada tersangka, akan tetapi tersangka tidak mengindahkannya, bahkan mengajak korban untuk berkelahi. Secara tiba-tiba tersangka memukulkan gelas kepada korban, hingga gelas tersebut pecah.

Tidak hanya sampai di situ, tersangka kembali memukul wajah dan kepala korban dengan menggunakan gelas yang sudah pecah, yang mengakibatkan wajah dan kepala pelapor mengalami luka robek. Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri dari lokasi penganiayaan.

Tidak terima diperlakukan sedemikian, FIZ melaporkan HT ke aparat penegak hukum. Tersangka berhasil diamankan beberapa jam kemudian, saat bersembunyi dirumah abangnya di Kelurahan Sibuluan Raya, Pandan.

“Tersangka saat ini diamankan di Mako Polsek Pandan, untuk penyelidikan lebih lanjut,” tukas Sinurat. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles