Tapteng, Demokratis
HGZ alias G (36), terpaksa memginap di hotel prodeo milik Polres Tapanuli Tengah (Tapteng). Pria pengangguran warga Jalan Bangau, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga ini, tertangkap basah memiliki narkotika jenis sabu. HGZ ditangkap di dalam sebuah rumah di Jalan SM Raja Gang Kenanga, Kelurahan Aek Parombunan, Kota Sibolga.
Di samping satu paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu set alat hisap sabu (bong), dan satu unit handpone Samsung warna hitam.
“Iya benar, ditangkap pada tanggal tanggal 19 November 2020, sekira pukul 15.10 WIB,” ujar Kasubbag Humas Polres Tapteng, Iptu Horas Gurning, Selasa (24/11/2020).
Mantan Kapolsek Sibabangun ini menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di sebuah rumah di Jalan SM Raja Gang Kenanga, Kelurahan Aek Parombunan, ada orang hendak menggunakan narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut personil Polres Tapteng melakukan penyelidikan dengan mendatangi dan melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dimaksud. Di dalam rumah, berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial HGZ Alias G.
Walau tidak menemukan apa-apa dari badan HGZ, polisi tidak kehabisan akal. Personil melakukan penggeledahan lokasi dan menemukan satu set alat hisap sabu. dan satu unit handpone Samsung warna hitam yang terletak di lantai. Bahkan di bawah karpet tempat tersangka duduk, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.
Tidak bisa mengelak, tersangka pasrah digelandang ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun,” tukas Gurning, yang didampingi Paur Subbag Humas Polres Tapteng, Ipda J Sinurat. (MH)