Indramayu, Demokratis
Berdasarkan keputusan Bupati Indramayu Nomor 800/153- BKPSDM/ 2020 Tentang pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) dan tim fasilitas seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi Pratama alias open bidding di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Jawa barat Tahun 2020. Hasilnya dia soroti oleh direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) Indramayu.
Kemudian bahwa pansel terbuka telah melaksanakan tahapan kegiatan seleksi yaitu, pertama, tahap penulisan makalah. Kedua, assessment. Ketiga, wawancara. Keempat, yaitu rekam jejak. Dari hasil tahapan kegiatan tersebut, ketua panitia Ujang Suratno, telah mengumumkan melalui surat yang bernomor 014/ Pansel.JPT – IMY/ 2020, yang ditetapkan pada tanggal 02 Juli 2020.
Dijelaskan, bahwa dari tahapan-tahapan kegiatan seleksi tersebut diatas, dengan ini di umumkan 3 besar nama peserta seleksi terbuka jabatan tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Indramayu, dengan nilai terbaik. Untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yakni, tes pemeriksaan kesehatan pada Hari Jumat tanggal 03 Juli 2020, yang harus hadir di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Indramayu.
Adapun 3 besar nama peserta seleksi dengan nilai terbaik untuk mengikuti tahapan tes pemeriksaan kesehatan adalah sebagai berikut. [1]- untuk jabatan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD). (A).Peserta dengan nomor seleksi .03/ BKD – E 02. A.1, atas nama H Iman Sulaiman ST. MPd, dari jabatan lama atau unit kerja sebagai Wakil Direktur Umum dan Keuangan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indramayu. Dengan nilai 85,55.
(B). Nomor seleksi .04/ BKD – E02.A1, bernama Woni Dwinanto SE, ME. Dari jabatan atau unit kerja sebagai Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi pada BAPPEDA LITBANG Pemkab Indramayu. Dengan nilai 85, 01. (C). Nomor seleksi 01/ BKD – E 02.A1 nama Drs, Muhamad Nurulhuda M,Si dari jabatan atau unit kerja camat Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Dengan nilai 82,92.
[2]. Untuk jabatan sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SABK). (A). Peserta nomor seleksi 02/ SABK – E02.A1 atas nama Ir Akhmad Budiharto MM, dari jabatan atau unit kerja Perencana Madya pada Bapped Litbang Indramayu, dengan nilai 86,78. (B). Nomor seleksi 04/ SABK – 02. A1. Atas nama dr A Sudalim Gymnasthiar M.Pd, jabatan atau dari unit kerja Kepala Bagian Organisasi (KBO) pada Sekretariat Daerah (Sekda) Indramayu, dengan nilai 85,22. (C). Peserta nomor seleksi 03/ SABK – E02.A1. atas nama Drs Iman Hadirokhman M,Si, jabatan atau dari unit kerja Kepala Bagian Penganggaran dan Pengawasan pada sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu. Dengan perolehan nilai 84,24.
[3]. Untuk jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR), (A). Peserta dengan nomor seleksi 02/ PUPR – E2.A1 atas nama H Muhammad Iqbal ST, MT dari jabatan atau unit kerja sebagai Kepala Bidang Penanaman Modal pada DPMPTSP Indramayu, dengan nilai 85,99. (B) nomor seleksi 01/ PUPR – E02.A1 atas nama Wendy Irwandy ST, MM, jabatan atau dari unit kerja sebagai Kepala Bidang Pertanahan pada DPKPP Indramayu, dengan perolehan nilai 84,94. (C) nomor seleksi 03/ PUPR – E02.A1 atas nama Asep Abdul Mukti ST, M,Si, jabatan atau dari unit kerja sebagai Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kuningan, dengan perolehan nilai 84,60.
[4]. Jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). (A) peserta nomor seleksi 02/ DPMPTSP – E02.A1 atas nama Drs Ahmad Syadali M, Ed, Jabatan lama sebagai Sekretaris pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Indramayu, dengan perolehan nilai 80,72. (B) nomor seleksi 04/ DPMPTSP – E02.A1 atas nama H Hasanuddin S.Sos, M,Si, jabatan lama sebagai Sekretaris pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Disdukcapil) Indramayu, dengan nilai 80,29. (C) nomor seleksi 03/ DPMPTSP – E02.A1 atas nama Drs H Achmad Mansyur M,Si, dari jabatan atau unit kerja sebagai Camat Sukra Indramayu, dengan nilai 76,59.
[5]. Untuk jabatan Kepala Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Pol PP – damkar), (A) peserta nomor seleksi 07/ Pol PP – E02.A1 atas nama Teguh Budiarso S.Sos, M,Si, jabatan lama sebagai Camat Patrol Indramayu, dengan nilai 86,53. (B) nomor seleksi 03/ Pol PP – E02. A1, atas nama Hj Ade Suhayati SH, M,Si, jabatan lama sebagai sekretaris pada Dinas Sosial Indramayu, dengan perolehan nilai 83,98. (C) nomor seleksi 05/ Pol PP – E02.A1, atas nama Dr Dadang Rusyanto M,Si, asal jabatan sebagai Sekretaris pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpus) Indramayu, dengan perolehan nilai 83,55.
[6]. Untuk jabatan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), (A) peserta nomor seleksi 06/ BPBD – E02.A1 atas nama Drs Dadang Oce Iskandar, dari jabatan atau unit kerja sebagai camat Karangampel Indramayu, dengan nilai 86,70. (B) nomor seleksi 01/ BPBD – E02.A1 atas nama Dadang Supriatna S.Ip, M,Si, dari jabatan atau unit kerja sebagai Kepala Bidang Sarpras dan Penyuluhan pada Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Indramayu, dengan nilai 81,97. (C) nomor seleksi 04/ BPBD – E02.A1 atas nama Drs Asep Kusdianti M,Si, dari jabatan atau unit kerja sebagai camat Indramayu, dengan perolehan nilai 79,86.
[7]. Jabatan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpus). (A) peserta nomor seleksi 04/ Arpus – E02.A1 atas nama Drs Iwan Hermawan M,Pd dari jabatan atau unit kerja sebagai sekretaris pada BAPPEDA LITBANG Indramayu. Dengan nilai 86,74. (B) nomor seleksi 05/ Arpus – E02.A1 atas nama H Caridin S, Pd, M,Si, dari jabatan atau unit kerja sebagai sekretaris pada Dinas Pendidikan (Disdik) Indramayu, dengan nilai 77,76. (C) nomor seleksi 01/ Arpus – E02.A1 atas nama Anri Heriyanto ST, asal jabatan atau unit kerja sebagai Kepala Bidang Tekhnologi informasi, dan komunikasi pada Dinas Kominfo Indramayu, dengan nilai 77,46.
[8]. Jabatan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik). (A) peserta nomor seleksi 01/ Disdik – E02.A1 atas nama dr H Ahmad M,Ag dari jabatan atau unit kerja Kepala Bagian Kesra pada Sekretariat Daerah (Sekda) Indramayu, dengan nilai 79,30. (B) nomor seleksi 02/ Disdik – E02.A1 atas nama Wati Rosanah M.Pd, asal jabatan atau unit kerja sebagai Pengawas Sekolah Madya pada Dinas Pendidikan Indramayu, dengan nilai 79,14. (C) nomor seleksi 03/ Disdik – E02.A1 atas nama Dr Supriyanto asal jabatan atau unit kerja sebagai pengawas sekolah Madya pada Disdik Indramayu, dengan nilai 72,15.
Tertundanya sekian lama pelantikan dari hasil open bidding jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Indramayu, Demokratis mendapatkan penjelasan dari Heka Sugoro, (24/11) selaku staf bidang Mutasi dan Promosi di BKPSDM. Menurutnya, seluruh tahapan seleksi telah selesai dilaksanakan dan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 senilai 400 juta rupiah.
Kemudian hasil akhirnya masih menunggu surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Adapun kewenangan hasil tahapan wawancara dan rekam jejak, yakni akumulasi nilainya, kewenangannya ada di Pansel. Untuk tahapan assessment nilainya diserahkan ke pihak ketiga, yaitu dari instansi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Lalu lanjut Heka lagi, untuk honor pansel, untuk tahapan rekam jejak itu nilainya di serahkan dan kewenangannya ada di Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dari kegiatan dan tahapan itu semua sehingga menggunakan APBD senilai 400 juta rupiah. Demikian tutup Heka kepada Demokratis.
Informasi tambahan yang ingin didapatkan Demokratis dari peserta nomor seleksi 03/ BKD – E02.A1 dan dari peserta nomor seleksi 04/ BPBD – E02.A1, pada (27/11) melalui pesan singkat belum di respon.
Tertundanya pelantikan hasil seleksi open bidding tersebut, di soroti secara utuh oleh Direktur PKSPD, O’ushj Dialambaqa, melalui Demokratis, menurutnya, memang semua serba lelucon. Sebab, disaat status Bupatinya masih sebagai Pelaksana Tugas (Plt) atau Pejabat sementara (Pjs), lantas terkesan memaksakan melakukan seleksi pimpinan tinggi pratama. Ya jadi terbentur untuk pelantikanya. Karena dalam peraturan perundang-undangan Plt Bupati atau Pjb Bupati tidak berwenang untuk memutasi pejabat atau pegawai kecuali kekosongan jabatan karena sesuatu hal seperti meninggal, pensiun, terkena pidana atau OTT seperti yang terjadi sekarang ini.
Kemudian, lanjut Oo, mutasi jabatan dan penempatan jabatan harus menunggu Bupati terpilih, 6 bulan setelah dilantik resmi menjadi Bupati. Baru mempunyai otoritas untuk memutasi dan penempatan jabatan. Pada Jumat (27/11).
Yang menjadi persoalan sekarang, bahwa yang diseleksi itu, sudah masuk dalam daftar tunggu antrian jual beli jabatan yang indikasinya sudah pada setor. Itulah yang menjadi problem utamanya. Ini tantangan untuk Bupati yang terpilih nanti, apakah nanti meneruskan budaya dan tradisi kekuasaan untuk jual beli jabatan, jual beli proyek dan bagi-bagi proyek dengan dewan atau para legislatornya.
Sebab menurut Oo lagi, bahwa dari keempat Paslon Bupati tersebut, indikasinya sangat kuat untuk bag-bagi jabatan, termasuk “kue” jabatan untuk Timsesnya di BUMD. Sehingga jika kita lihat tanya jawab panelis dengan Paslon, atau Paslon dengan Paslon, yang digelar KPUD Indramayu tempo hari, dengan narasi besar debat Paslon Bupati, soal mengatasi korupsi yang jor-joran, yang terjadi hingga kini lewat begitu saja. Termasuk soal tindak lanjut MoU dengan KPK, perihal e-planning dan e-budgeting yang tidak dilaksanakan atau tidak disentuh. Maka niat untuk tranparansi dan akuntabilitas tetap menjadi hantu, atau momok yang menakutkan Bupati terpilih nanti beserta birokrasinya.
Sehingga yang akan terjadi tetap budaya dan tradisi jual beli jabatan, jual beli proyek dan bagi-bagi “kue” BUMD tetap terpelihara, karena Dewan ada jatah kebagian “kue manis”. Di sisi lain, instansi Inspektorat Indramayu, di nilai bobrok secara mental dan rendah dalam kualitas ke auditoranya, baik APIP maupun P2UPDnya. Dan institusi BPK, juga di nilai mentalitas auditornya “ambruk” untuk Indramayu. Sebagai bukti dan fakta yang tak bisa terbantahkan, bahwa pemberian status WTP, faktanya masih menjadi obyek yang diperiksa dan terkena OTT KPK. Sehingga kasusnya melebar sampai ke Banprov TA 2017, 2018, 2019. Yang tidak menutup kemungkinan sampai dana APBN yang digelontorkan untuk berbagai proyek atau program kegiatan di kabupaten Indramayu.
Kepala BPKSDM juga bagian dari pejabat yang memelihara tradisi dan budaya jual beli dalam kekuasaan. Sekalipun dia bisa beralibi dan berapologi, bahwa itu otoritas PPK atau Bupati. Nah, hebatnya mereka di situ. Kemudian harus di jelaskan juga secara detail, untuk apa saja anggaran sebesar 400 juta itu digunakan, biar publik tahu. Hanya untuk kegiatan seleksi saja, berbiaya sampai ratusan juta. Itu ngawur dan lelucon, maka indikasinya ya korupsi betul. Belum tentu data hasil seleksi tersebut akan dipakai oleh Bupati yang terpilih nanti. Sedangkan anggaran yang ditelan senilai 400 juta untuk proses seleksi saja. Itu jelas ngawur dan tak bisa dibantah itu sangat korupsi. Demikian sorotan di tutup Oo. (S Tarigan/RT)