Selasa, November 26, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Menteri Basuki Apresiasi Peluncuran Pelatihan Auditor Eksekutif oleh BPKP

Jakarta, Demokratis

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengapresiasi langkah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  sebagai pembina Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang meluncurkan program Certified Government Chief Audit Executive (CGCAE) atau Pelatihan Auditor Eksekutif sebagai solusi peningkatan kompetensi bagi pimpinan APIP.

“Ini merupakan bentuk tanggung jawab BPKP sebagai pembina APIP. Saya menyambut baik dan sangat mendukung sertifikasi bagi Pimpinan APIP (Irjen, Irtama, para Inspektur) yang tidak berlatar-belakang Auditor, sehingga nantinya akan memiliki standar minimal profesionalisme yang sama. Bagi Pimpinan APIP yang tidak memiliki latar belakang auditing perlu membekali diri dengan terus belajar, belajar dan belajar untuk dapat beradaptasi dengan kebutuhan,” kata Menteri Basuki dalam acara peluncuran CGCAE di kantor BPKP, Jakarta, Senin (30/11/2020).

Dalam acara tersebut, Menteri Basuki juga menerima Sertifikat CGCAE melalui Recognition Program atas kinerjanya yang dinilai berhasil sebagai Menteri PUPR dan mantan pimpinan APIP di Kementerian PUPR selama kurang lebih enam tahun. Selain Menteri Basuki, sertifikat CGCAE melalui Recognition Program tersebut juga diberikan kepada Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sumiyati.

Diungkapkan Menteri Basuki, berdasarkan pengalamannya menjadi pimpinan APIP di Kementerian PU dari tahun 2007-2013 sebagai Inspektur Jenderal membuatnya harus banyak belajar, bertanya dan membaca literatur, salah satunya Majalah Pengawasan BPKP. “Selain itu saya juga selalu berkunjung dan berdiskusi di BPKP yang menjadi kantor kedua saya. Semua itu saya lakukan karena latar belakang saya bukan seorang auditor,” tuturnya.

Menurut Menteri Basuki, peran Pimpinan APIP sangat penting dan strategis dalam mengawal program pembangunan nasional untuk mencapai target yang telah ditetapkan. Bahkan, untuk meningkatkan fungsi pengawasan internal di Kementerian PUPR, Menteri Basuki mengungkapkan tengah menyelesaikan rencana pembentukan direktorat kepatuhan internal di masing-masing Ditjen yang ada di Kementerian PUPR. Unit tersebut bertanggung jawab untuk lebih fokus mengawasi, selain fungsi pengawasan yang dijalankan Inspektorat Jenderal.

“Sebab, upaya pencapaian target pembangunan nasional membutuhkan adanya pengawasan yang efektif. Khusus untuk tahun 2021, program pembangunan infrastruktur Kementerian PUPR difokuskan untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan peningkatan ketahanan pangan melalui program food estate, pengembangan kawasan industri, penataan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), pembangunan prasarana dasar dan padat karya,” tutur Menteri Basuki.

Ditambahkan Menteri Basuki, sejak awal pembentukan Kabinet Indonesia Maju, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan penyederhanaan birokrasi menjadi dua level eselon, serta secara bertahap mengganti Jabatan Struktural Eselon III dan IV dengan Jabatan Fungsional (JF) yang menghargai keahlian dan kompetensi. Dengan demikian, standarisasi keahlian dan kompetensi merupakan hal yang wajib untuk Aparatur Sipil Nasional (ASN).

“Bagi APIP Hal ini patut kita sikapi sebagai tantangan bukan hambatan yang harus mampu dijawab oleh BPKP bersama Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) guna memenuhi kebutuhan pengembangan keahlian dan kompetensi Auditor Internal Pemerintah. Kebutuhan ini pula yang dahulu melatarbelakangi terbentuknya Forum Bersama  (Forbes) APIP yang menjadi cikal bakal AAIPI,” ujar Menteri Basuki yang juga pendiri sekaligus ketua pertama AAIPI yang dibentuk pada 30 November 2012.

AAIPI dikatakan Menteri Basuki, dibentuk dalam rangka menyatukan berbagai organisasi APIP di tingkat nasional dan daerah dari Sabang sampai Merauke, dengan misi meningkatkan profesionalisme auditor pemerintah, berkontribusi/memberi masukan pembinaan dan pengembangan profesi auditor, dan menyamakan persepsi profesi auditor di bidang pengawasan intern pemerintah. Peran APIP yang efektif sebagaimana diatur pada PP 60 Tahun 2008, diantaranya adalah harus mampu memberikan peringatan dini dengan prinsip mengedepankan pencegahan terjadinya penyimpangan dan tindak pidana korupsi.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, program sertifikasi CGCAE memiliki tiga manfaat sekaligus. Pertama, membantu para pimpinan APIP yang sudah menduduki jabatan untuk mengembangkan kompetensi dan mengikuti ujian sertifikasi CGCAE. Kedua, sertifikasi CGCAE ini dapat diikuti oleh para pegawai yang dipersiapkan untuk menjadi pimpinan APIP. “Ketiga, sertifikasi CGCAE dapat membantu para pimpinan kementerian/Lembaga/pemda dalam memilih calon pimpinan APIP,” imbuhnya. (Red/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles