Kota Tasikmalaya, Demokratis
Presiden Direktur PT Trans Batavia yang juga Calon Bupati Tasikmalaya Azies Rismaya Mahpud (ARM) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak kepada 40 orang karyawannya tanpa memberikan pesangon sesuai tuntutan dari karyawan tersebut senilai Rp 2,8 miliar dan hanya mampu memberikan sebesar Rp 500 juta sebagai uang kerohiman.
Hal diungkapkan oleh Sailing Vicktor Napitupulu kuasa hukum karyawan yang di-PHK saat menggelar konferensi pers bersama sejumlah awak media di Kamandara Resto Mangkubumi, Selasa (1/12/2020).
Vicktor mengatakan, gugatan karyawan kepada PT Trans Batavia pada tahun 2017 lalu dimenangkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat sehingga PT Trans Batavia diwajibkan harus membayar hak 40 karyawan yang di-PHK.
“Kemudian perusahaan tersebut oleh pengadilan diwajibkan membayar pesangon sebesar Rp 2,8 miliar melalui Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No.73/Pdt.Sus.PHI/2017/PN.JKT.PST tertanggal 11 Oktober 2017 bahwa majelis hakim telah memutuskan, menghukum tergugat untuk membayar secara tunai kepada penggugat sebesar Rp 2,8 miliar,” ucap Vicktor.
Meski menang di PHI, lanjut Vicktor, tetap saja 40 karyawan tidak diberikan pesangonnya oleh PT Trans Batavia. Akhirnya, perjuangan pun dilakukan selama kurun waktu dua tahun dengan melayangkan surat somasi pada 16 September 2020 kepada Azies Rismaya Mahpud (ARM), namun tidak ada tanggapan sama sekali. Diteruskan dengan mencoba mencari dan mengejar hingga ke kantor Mayasari Group selaku perusahaan keluarga yang menaungi perusahaan ini. Namun hasilnya sama saja, Azies enggan menemui mereka yang hanya menuntut haknya.
“Kami hanya meminta hak sebagai buruh dalam hal pesangon yang telah di-PHK sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dan itu dimulai dari pengadilan dan sudah diputuskan menang. Seorang Azies tidak mematuhi hukum yang ada di Indonesia, sementara beliau adalah Calon Bupati untuk menjadi seorang pemimpin kedepan,” tegas Vicktor dengan nada kesal.
Terakhir, kata Vicktor lagi, tanggal 26 November 2020 kemarin, pihak perwakilan karyawan yang di-PHK bersamanya mencoba melakukan verifikasi langsung kepada Azies di rumahnya, lagi-lagi Azies emoh membayarkan pesangon sesuai yang diminta dan hanya menitipkan sebesar Rp 500 juta sebagai uang kerohiman.
“Kami merasa didzolimi oleh Azies bahkan ada dua orang karyawan yang meninggal karena PHK secara sepihak dan hanya diberikan uang kerohiman saja,” terangnya.
Dalam pertemuannya di rumah Azies, dirinya mengaku tidak lagi menjabat sebagai Presiden Direktur PT Trans Batavia. Namun belakangan diketahui bahwasanya Azies Rismaya Mahpud (ARM) masih menduduki jabatan setelah ada bukti-bukti yang didapat dari Depkumham.
“Karena ada perubahan aturan Gubernur, PT Trans Batavia tidak dilanjutkan dan dibubarkan, tapi kenyataannya mereka buka PT yang baru untuk mengambil pekerjaan lainnya. Diyakini perusahaan tersebut masih ada dan tidak dibubarkan, karena tidak mudah untuk membubarkan sebuah PT,” bebernya.
Vicktor juga mengatakan jika hal ini hanyalah modus karena kalau karyawan sudah tidak dipakai lagi terus dibuang lalu diangkat direktur baru agar nantinya tidak bisa diberikan pesangon. Dari 40 orang karyawan tersebut ada yang berprofesi sebagai sopir, teknisi, security dan administrasi yang telah bekerja selama 10 s/d 15 tahun.
“Bagaimana Azies mau memimpin warga Tasikmalaya yang penduduknya dua juta orang. Menyelesaikan 40 orang karyawan saja tidak mampu. Figur seperti itu tidak layak untuk dijadikan seorang bupati,” tandasnya. (Eddinsyah)