Sabtu, November 2, 2024

Bawaslu Kota Sibolga Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada

Sibolga, Demokratis

Bawaslu Kota Sibolga, Provinsi Sumatera menerima laporan tim kampanye paslon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga nomor urut satu Jamal-Pantas, terkait dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oknum aparatur Pemko Sibolga, Selasa, (02/12/2020), di Kantor Bawaslu Kota Sibolga.

Ketua Bawaslu Kota Sibolga, Zulkifli Sigalingging, didampingi Sibabangun Sinaga, bagian Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyeselesaian (HPPs), kepada wartawan mengatakan, terkait dugan laporan yang disampaikan oleh tim kampanye paslon nomor urut satu, Bawaslu Kota Sibolga telah menerimanya.

“Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas kehadiran Ridwan Tober Butarbutar, selaku Humas tim kampanye pemenang Jamal-Pantas. Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aparatur Pemko Sibolga, kami akan mengkaji dan mempelajari, baik itu secara formil dan materinya, serta akan mengumpulkan bukti dan saksi. Bawaslu akan bekerja secara efektif dan efisen,” papar Zulkifli.

Zulkifli juga mengatakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan aturan Bawaslu Nomor 08 Tahun 2020, pihaknya menerima laporan pelanggaran selama 24 jam. Ia berjanji, Bawaslu Kota Sibolga secepatnya akan memberitahukan perkembakangannya.

“Apapun nantinya hasil keputusan Bawaslu setelah dilakukan pengkajian terkait pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu oknum Pemko Sibolga, yang diduga mendukung salah satu Paslon Walikota dan Wakil Walikota,  berdasarkan bukti-bukti yang dilaporkan,” ucapnya.

Sementara itu, Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyeselesaian (HPPs) Bawaslu Kota Sibolga, Sibabangun Sinaga menyampaikan, jika mengadung usur pelanggaran pidana, sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang berlaku, makan 1 x 24 jam Bawaslu Kota Sibolga akan menuruskan kepada Sentra Gakumdu.

“Tetapi, jika pelanggaran termaksud ke dalam pelanggaran KASN, maka pihak Bawaslu Kota Sibolga akan melakukan klarifikasi serta meneruskan ke Komisi Aperatur Sipil Negara,” paparnya.

Ditambahkannya, berdasarkan kajian Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, jika ada kekurang pihak dari pelapor, Bawaslu Kota Sibolga akan menyampaikan kekurangan laporan dugaan pelanggaran tersebut.

“Kita tunggu saja sesuai prosedur Peraturan Bawaslu yang berlaku. Secepatnya Bawaslu Kota Sibolga akan memproses laporan tersebut,” pungkasnya. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles