Manggarai Barat, Demokratis
Antonius Agun dan Stefanus Herson tidak pernah menyangka tanah yang selama ini sudah mereka miliki sejak puluhan tahun lalu tiba-tiba ada seseorang yang mengklaim sebagai pemiliknya.
Tidak hanya sampai di situ, mereka berdua juga dilaporkan ke Polres Kabupaten Manggarai Barat karena dianggap sebagai penyerobot tanah yang mereka garap sejak lama tersebut.
Rabu, (2/12/2020), akhirnya Antonius Agun dan Stefanus Herson memenuhi undangan klarifikasi dari pihak penyidik Polres Kabupaten Manggarai Barat dengan nomor surat B/2012/XI/2020 dan B/2011/XI/2020 atas laporan Ir Hugeng Syatriadi yang mengklaim sebagai pemilik tanah.
Stefanus Herson dan Antonius Agun saat ditemui Demokratis di Mapolres Kabupaten Manggarai Barat mengatakan, mereka sudah memiliki serta menggarap tanah tersebut sejak tahun 1989 dan selama ini tidak pernah ada masalah. Sehingga mereka sangat merasa aneh dan kaget karena tiba-tiba ada yang mengklaim sebagai pemilik tanah.
“Tanah tersebut berdasarkan pembagian dari Tua Golo Lancang atas nama Rafael Rahin, yang berlokasi di Lingko Menjerite Ulayat Lancang, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT,” ungkap mereka.
Menurut mereka, sejak pembagian tahun 1989 itu hingga saat ini, mereka tidak pernah menjual ataupun dihibahkan ke pihak manapun.
“Berdasarkan data yang kami peroleh bahwa laporan Ir Hugeng Syatriadi merujuk pada sertifikat tanah yang bernomor 00964 yang berlokasi di Pasir Panjang, Dese Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT,” tambah mereka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Kabupaten Manggarai Barat masih terus melakukan penyelidikan kasus ini. (Irfan)